Langgar PM 18/2020, Kemenhub akan Tindak Tegas Operator Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Disampaikan Dirjen Novie, pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam hal ini, ketidakpatuhan terhadap penerapan penjarakan fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini (14/5/2020) langsung kami tindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.

Baca Juga: Sejak Dibuka Terbatas, Bandara Lombok Baru Didarati 3 Maskapai

Berdasarkan Permenhub No. PM 18/2020 Pasal 14 poin b, pemerintah mengatur pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan physical distancing.

“Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, maskapai Batik Air mengakui menerbangkan pesawat dengan melebihi kapasitas yang ditetapkan pemerintah. Insiden tersebut terjadi pada jadwal penerbangan hari Kamis (14/5/2020) dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu (lebih dari 50 persen) disebabkan atas situasi perubahan periode perjalanan dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak. Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris),” kata Komunikasi Strategi Perusahaan Batik Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Garuda Indonesia Usul Perpanjangan Tenor Sukuk Global pada 18 Mei