
Penumpang pesawat di bandara. Sumber gambar: AP 2.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menyebutkan bahwa pebisnis dibolehkan naik pesawat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati meluruskan pernyataan tersebut bahwa pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Adita, Senin (27/4/2020).
Dijelaskan Adita, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, operasional angkutan udara, laut, dan darat untuk kepentingan mudik atau angkutan penumpang di wilayah PSBB saat ini dihentikan untuk sementara waktu. Namun, pemerintah mengecualikan aturan itu untuk beberapa jenis angkutan, salah satunya angkutan barang atau logistik.
Sebelumnya, kabar terkait pebisnis boleh naik angkutan udara disampaikan Budi saat konferensi pers virtual Senin petang. Dia menyebutkan, orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan selama kepentingannya bukan untuk mudik.
Baca Juga: Pemerintah Larang Angkut Penumpang, AP 2 dan Maskapai Genjot Kargo
“Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” ujar Budi.
Budi menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden RI serta melalui fasilitas siaran video. Dalam siaran itu pula, Budi menyampaikan adanya permintaan pebisnis dibolehkan naik pesawat.
“Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan (diatur) di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni (Monardo/ Kepala Satgas Penanganan Covid-19) yang atur, supaya jangan nanti dikira saya bisnis,” kata Budi.
Meski demikian, Budi masih mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Menurut dia, nantinya akan ada permintaan asas penyeragaman di moda transportasi lain.
“Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja,” tandas Budi.
Baca juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo