Menyusul larangan pemerintah agar maskapai penerbangan tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020, AirAsia Indonesia untuk sementara waktu akan memfokuskan layanannya pada penerbangan sewa atau carter dan kargo.
Untuk layanan penerbangan penumpang carter, maskapai membantu misi repatriasi, baik warga negara Indonesia (WNI) masupun asing (WNA) untuk kembali ke Tanah Air mereka. Sementara layanan sewa kargo, maskapai melayani pengiriman barang logistik dan bantuan untuk pemulihan dari pandemik Covid-19 serta kebutuhan lainnya.
Pihak maskapai menyebutkan bahwa kedua fokus layanan tersebut tentunya telah memperoleh izin dari pemerintah setempat dan otoritas terkait.
“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, di tengah situasi penuh keterbatasan ini, kami terus berupaya maksimal menjalankan peran untuk memperlancar pergerakan komoditas esensial yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, Kamis (30/4/2020).
Veranita menjelaskan, berbekal pengalaman menerbangi berbagai destinasi, mulai dari Sumatera hingga Papua, dan kota-kota utama di Asia Pasifik, maskapai yang ia pimpin siap melayani permintaan penerbangan carter dari semua kalangan yang membutuhkan. Mulai dari kalangan pemerintah, swasta, organisasi hingga komunitas masyarakat.
Baca Juga: Maskapai Minta 409 Penerbangan Ekstra ke AP 1 untuk Angkut Kargo
“(Tentunya) dengan tetap menghadirkan kualitas layanan terbaik dan biaya yang kompetitif. Sebagai salah satu maskapai dengan unit biaya operasi terendah, kami berharap dapat memberikan nilai lebih terhadap komoditas atau bantuan yang dibawa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pesawat AirAsia Indonesia dapat dikondisikan dalam dua konfigurasi untuk memenuhi kebutuhan penyewa. Untuk layanan carter penumpang, kabin atas digunakan untuk penumpang, sementara kompartemen bawah untuk bagasi dan barang kargo. Untuk sewa kargo, kabin atas untuk komoditas dan logistik penanggulangan Covid-19, sedangkan kompartemen bawah untuk kargo dan bagasi.
“Kami terus berharap situasi (sulit ini) akan kembali normal secepatnya, sehingga nantinya kami dapat kembali fokus mendukung sektor pariwisata,” harapnya.
Untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan, AirAsia Indonesia akan menerapkan protokol kesehatan dan memberikan perlindungan tambahan terhadap barang-barang yang membutuhkan penanganan khusus untuk mencegah kontaminasi dan kerusakan.
AirAsia Indonesia juga akan menugaskan sejumlah awak kabin dan kru tambahan untuk memastikan keselamatan penerbangan demi kenyamanan penyewa. Setiap selesai penerbangan, semua armada AirAsia Indonesia akan melalui proses desinfeksi untuk menjaga higienitas pesawat dan keamanan penerbangan berikutnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, aktivitas penerbangan komersil penumpang yang dilayani maskapai ditangguhkan selama periode 25 April – 31 Mei 2020.
Baca juga: Kemenhub Mau Terbitkan Aturan Turunan Permenhub No. 25/2020, Mudik Tetap Dilarang?