DOKUMEN PERJALANAN ( PASPOR DAN VISA )
Beberapa jenis dokumen perjalanan
1. Paspor
Yaitu dokumen perjalanan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang diberikan untuk warga negaranya, pasor disebut juga KTP Internasional, berbentuk buku ukuran 10,5 cm x 12,5 cm, berlaku seluruh dunia.
Paspor menerangkan pemiliknya tentang :
Nama
Tempat dan tanggal lahir
Kebangsaan
Alamat
Pekerjaan
Ciri-ciri fisik
Tempat dan tanggal pengeluaran paspor
Masa berlaku paspor
Jenis Paspor :
a. Paspor Biasa (Normal Passport) digunakan untuk warga negaranya yang bepergian keluar negeri dengan tujuan pribadi. Paspor jenis ini digunakan sebagai paspor tourist, dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
b. Paspor Khusus (Special Passport) diberikan kepada seseorang yang bukan pegawai pemerintah dan bukan pula seorang diplomatik tetapi mendapat tugas dari pemerintah.
c. Paspor Dinas atau Paspor Diplomatik, dikeluarkan pemerintah untuk mereka yang ditugaskan keluar negeri biasanya untuk pejabat pemerintah untuk kepentingan negara, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
d. Joint Passport atau Family Passport diberikan kepada suami dan istri , orang tua dari anak-anak yang belum dewasa, digunakan hanya untuk kepergian bersama-sama, dapat dipakai oleh salah satu namanya yang tercantum dalam paspor, tidak dapat digunakan oleh anak dibawah umur yang bepergian sendiri.
e. SKLP (Surat Keterangan Laksana Paspor) berupa surat keterangan untuk warga negara di daerah perbatasan antar negara seperti Kalimantan Barat dengan Malaysia.
f. Paspor Haji, diberikan kepada orang yang menunaikan ibadah haji dan hanya berlaku pada waktu musim haji, dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Syarat membuat paspor :
Fotokopi KTP
Akte Lahir / Ijasah
Isi Formulir
Pasfoto 3x4cm, 4 lembar
Materai 6000, 6 buah
Membayar biaya administrasi
Baca juga : Aneka Ragam Kegiatan Wisata (Tour)
2. VISA
Visa
Visa adalah izin masuk ke negara tujuan yang diproses melalui kedutaan negara tujuan. Untuk berkunjung ke negara-negara ASEAN, bebas Visa selama 3 minggu. Visa merupakan cap/stempel dari kedutaan negara tujuan yang dicap pada paspor pemiliknya.
Syarat memperoleh Visa :
Copy paspor
Exit permit
Undangan ke negara tujuan
Alamat ditempat tujuan
Pasfoto ukuran 4x6cm, 2 lembar
Mengisi formulir
Membayar biaya administrasi
Macam-macam Visa :
a. Visa Transit berlaku 3 hari untuk penumpang meneruskan perjalanannya. Diperoleh di pelabuhan laut atau bandara.
b. Visa Transit, maksimal 3 bulan.
c. Temporary Visa, untuk kunjungan sementara.
d. Visa Diplomatik, untuk Duta/Konsul negara sahabat sebagai hubungan international.
e. Official Visa, untuk pejabat resmi urusan kenegaraan padasuatu negara.
f. Immigrant Visa, untuk tinggalebih lama di negara tujuan seperti TKI.
g. Visa On Arrival (VOA) yaitu Visa yang diperoleh secara cepat saat wisatawan tiba di negara yang dikunjunginya.
Untuk permohonan visa dan paspor dapat menghubungi cs.azuratravel@gmail.com
Pengajuan VISA dan Jasa Urus Paspor Domestik
Jasa Urus Paspor Domestik :
-Paspor biasa 48 hal (durasi reguler) = 900.000
-Paspor Elektronik (durasi reguler) = 1.200.000
-Paspor layanan percepatan 1-2hari = 1.600.000
-Paspor rusak = 1.100.000
-Paspor hilang = 1.600.000
-Ijin tinggal WNA = call
Visa Kunjungan Turis Wisata, Turis Study short term, dan Turis Bisnis :
-Visa Amerika = 4.050.000
-Visa Canada = 3.300.000
Canada untuk jalur worker dan student = start from 10.000.000-20.000.000
-Visa Australia = 2.700.000
-Visa Korea Selatan = 2.150.000
Dgn catatan berkas lengkap.
More info bisa langsung WA ke
Kemitraan Azura Travel memberikan berbagai keuntungan bagi Mitra Usaha untuk dapat menjalankan Bisnis Tour & Travel dengan biaya yang sangat kecil.
DIBUTUHKAN BANYAK DISTRIBUTOR, UNTUK MEMASARKAN PELUANG USAHA DIBIDANG TOUR AND TRAVEL. MINAT ? HUBUNGI WA 082218877741