Langkah-Langkah Praktis Untuk Memulai Bisnis Tour and Travel

Pada pagi hari yang cerah ini, saya ingin mengulang kembali pembahasan tentang Cara Membuka Bisnis Travel. Saya ulang agar bagian ini menjadi semakin mendalam. Agar sampeyan tidak mendapatkan pembahasannya sepotong-sepotong. Agar tidak ada lagi petanyaan yang sama dan berulang-ulang.

Jadi artikel ini bisa jadi gerbang bagi siapa saja yang ingin tahu Langkah-Langkah Praktis Untuk Memulai Bisnis Tour and Travel. Agar tidak membosankan, saya akan sajikan sejumlah artikel yang paling banyak dikunjungi di blog ini untuk tips bisnis travel. Saya berharap kumpulan artikel-artikel ini bisa membantu jenengan yang sedang kepengen buka bisnis tour and travel dengan mudah.
Kumpulan posting ini bisa jadi sangat bermanfaat karena konten-nya berisi pengalaman pribadi. Jadi saya kira cukup mudah diaplikasikan oleh mereka yang awam sekalipun.
Saya berharap bisnis travel online jenengan segera terealisasi. Segera dibuka.

Berikut ini adalah kumpulan link 8 artikel tentang Langkah-Langkah Praktis Untuk Memulai Bisnis Tour and Travel dan sekaligus menjadi posting paling banyak dibaca diblog ini.

Jangan Sungkan, KLIK saja Link-nya satu-persatu. Baca pelan-pelan. Semuanya GRATIS!!

Bonus Tambahan : Cara Mengurus Izin Bisnis Travel

Ternyata meskipun telah menulis lebih dari 8 artikel tentang tips bisnis travel, saya alpa menyampaikan tata cara mengurus perizinan bisnis ini. Nah sebagai bonus pada kesempatan ini saya sampaikan secara singkat cara mengurus izin usaha Biro Perjalanan Wisata di Indoneisa.

Untuk membuka usaha tour and travel, anda bisa mengurus Izin Usaha Perjalanan Wisata. Izin Usaha Perjalanan Wisata adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau perorangan untuk melaksanakan usaha jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW), Agen Perjalanan Wisata (APW).

Untuk mengurus izin usaha perjalanan wisata ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

*Badan Hukum (CV/PT)
*Data Pendukung (leaflet, booklet, dsb)
*Denah lokasi perusahaan
*Akte Pendirian Perusahaan
*Izin Gangguan (HO)
*Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
*Fotokopi KTP pemohon / pemilik
*Fotokopi NPWP
*Mengisi formulir data paket wisata
*Referensi Bank
*Riwayat hidup pimpinan dan karyawan perusahaan

Untuk mendapatkan izin ini hampir sama disetiap daerah. Adapun prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan Izin Usaha Perjalanan Wisata selengkapnya bisa ditanyakan langsung ke dinas pariwisata didaerah masing-masing.

Catatan PENTING!. Kalau usaha biro perjalanan anda sudah dirasa mapan, minimal bisa memberangkat wisatawan dua atau sekali dalam sebulan, baru ajukan atau membuat surat izin usaha.

Karena kalau usaha belum mapan Anda sudah keburu membuat izin, dibelakang hari nantinya jenengan hanya capek lapor penghasilan setiap tahunnya, pajak setiap bulan, dan perpanjangan izin.

Mudah-mudahan tips diatas bermanfaat. Saya yakin kalau dibaca dan diperaktekkan bisnis travel jenengan akan segera lounching. Amiin.