Mengikuti arahan Menteri BUMN, Erick Tohir yang tertuang dalam Surat Nomor: S-336/MBU/05/2020, Angkasa Pura I (AP 1) mulai menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 untuk situasi New Normal di 15 bandara yang dikelola. Pedoman yang sedang disusun tersebut mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“(Angkasa Pura I) sedang menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 dan timeline pelaksanaan skenario new normal terkait keamanan dan kesehatan, baik untuk penumpang, publik, mitra komersial, maskapai, kargo dan seluruh pemangku kepentingan bandara,” ujar Direktur Utama AP 1, Faik Fahmi, Ahad (17/5/2020).
Faik mangatakan, sejak awal merebaknya Covid-19, AP 1 telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan membentuk Tim Task Force Internal.
Tim ini berfungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan pencegahan dan dampak Covid-19 yang mencangkup pada kebijakan seperti di bidang operasi, teknik, pemasaran & Pelayanan, dan keuangan.
Baca Juga:
Normalisasi Aktivitas Bandara di Tengah COVID-19, AP 2 Siapkan Protokol
1 Juni Penerbangan Berjadwal AirAsia Indonesia Mulai Dipulihkan
“Tim ini bekerja nonstop untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan agar upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal,” kata Faik.
Dia menyatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang internasional untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara.
Sejak diizinkannya kembali penerbangan penumpang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara AP 1 menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan. Hal itu dilakukan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal.
“Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari 5 pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan,” tandasnya.