Menyusul kembali dibukanya penerbangan niaga berjadwal rute domestik oleh pemerintah pada 7 April 2020, bandara-bandara Angkasa Pura II (AP 2) menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang guna mengatasi COVID-19.
Penumpang boleh melakukan perjalanan udara setelah terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Direktur Operasi dan Layanan AP 2, Muhamad Wasid mengatakan, prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” terangnya, Jum’at (8/5/2020).
Dia menegaskan, prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Terkait adanya prosedur baru tersebut, dia mengimbau agar calon penumpang pesawat bisa hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Di bandara ini, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” kata Wasid.
Baca Juga: Beroperasi Lagi 10 Mei, Grup Lion Air Pindah Terminal di Soekarno-Hatta
AP 2 juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
Berikut uraian prosedur baru tersebut:
1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
2. Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.
3. Masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
4. Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
5. Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
6. Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.
7. Kenumpang kemudian menuju boarding lounge.
Baca juga: Mulai Hari Ini Citilink Indonesia Layani Lagi Angkutan Penumpang