Bersamaan dengan pengumuman rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan rute domestiknya mulai 10 Mei mendatang, Grup Lion Air mengabarkan bahwa mereka akan mengalami perpindahan operasional di terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut, penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan (di Bandara Soekarno-Hatta),” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang IndoAviation terima, Kamis (7/5/2020).
Operasional layanan ini akan dijalankan di tengah larangan pemerintah kepada maskapai agar tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Citilink Indonesia Layani Lagi Angkutan Penumpang
Kata Danang, seluruh layanan Grup Lion Air mengacu pada aturan dua aturan terbaru yang diterbitkan regulator dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua aturan tersebut adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud,” jealsnya.
Sebelumnya, dalam sebuah keterangan tertulis korporasi pada Selasa (28/4/2020) lalu, disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.
Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan sekalu regulator.
“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.
Baca juga: Jaga Kelancaran Penerbangan Khusus, AP 2 Siapkan Slot Bagi Maskapai