Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. 4/2020 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE No. 31 tahun 2020 Ditjen Perhubungan Udara, Angkasa Pura II (AP 2) berupaya memenuhi ketentuan yang termaktub dalam kedua aturan tersebut untuk mengakomodir layanan penerbangan khusus di bandaranya.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” ujar Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).
Awaluddin menjelaskan, khusus di Jabodetabek, penerbangan tersebut hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, karena Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal yang termaktub dalam kedua surat edaran tersebut.
Selain itu, kata Awaluddin, seluruh bandara yang dikelola mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” jelasnya.
Terkait tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualannya tidak boleh dilakukan di bandara.
Baca Juga: Dukung Penerbangan Pengecualian, AP I Siapkan Posko di Tiap Bandara
Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, calon penumpang yang masuk dalam kriteria penerbangan pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
AP 2 juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.
SE No. 4/2020 merupakan aturan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sedanglan SE No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kedua surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku pada 24 April- 31 Mei 2020. Dalam kedua aturan turunan tersebut tetap melarang kegiatan mudik.
Baca juga: Penumpang Numpuk di Soekarno-Hatta, Kemenhub Minta AP 2 dan KKP Lebih Antisipatif