Dalam beberapa waktu ke depan, Angkasa Pura II (AP 2) akan memberlakukan pemeriksaan dokumen perjalanan secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi COVID-19.
Menyusul hal tersebut, Ahad (31/5/2020) kemarin telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.
“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin.
Dengan pemeriksaan digital, menurutnya, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation]. Apabila disetujui, maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” imbuh Awaluddin.
Baca Juga:
Geliat di Masa New Normal, Citilink Layani 104 Penerbangan Reguler
Begini Prosedur Layanan Citilink di Masa New Normal
Kata dia, simulasi akan kembali dilakukan hari ini, Senin, 1 Juni 2020, hingga proses berjalan sempurna. Kemudian akan masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020, berkas dokumen yang harus dipenuhi calon penumpang sebagai berikut:
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter RS atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/ Kepada Desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporan rencana perjalanan
Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.