Terkait kritik Anggota Komisi I DPR RI, Adian Napitupulu ihwal opsi dana talangan pemerintah untuk maskapai Garuda Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih enggan berkomentar secara rinci.
Pihak Kementerian hanya menjelaskan bahwa kebijaksanaan tentang bantuan kepada perusahaan maskapai penerbangan pelat merah ini sudah akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Memang turunan PP (Peraturan Pemerintah) kan nanti ada PMK tentang PMN (Penyertaan Modal Negara) dan investasi pemerintah,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, disitir dari Tempo.co, Selasa (16/6/2020).
Kata Prastowo, saat ini Kemenkeu telah merampungkan PMK tentang investasi dan sudah diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020. PMK ini adalah turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Tapi skema kan harus difinalkan, mana yang sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Baca Juga:
Baca Juga:
Garuda Indonesia Belum Buka Penerbangan ke Timur Tengah dan Cina
Begini Cara AP 2 Pertahankan Bisnis di Tengah Covid-19
Rapid Test Bisa Dilakukan di 4 Kantor Cabang Sriwijaya Air
Dia menyebutkan, kebijaksanaan penyelamatan Garuda Indonesia dengan dana Talangan sudah disusun sejak awal sebagai rencana pemerintah memulihkan ekonomi nasional. “Bukan karena ada tulisan (Adian) itu,” tegasnya.
Garuda diwacanakan akan mendapat dana talangan senilai Rp8,5 triliun, yang akan dimanfaatkan untuk modal kerja. Perusahaan mengalami kesulitan likuiditas selama masa pandemi Covid-19.
Adian kemudian mencetuskan bahwa dana talangan berpotensi menimbulkan masalah. Menurutnya, hal itu tidak tercantum dalam PP Nomor 23 Tahun 2020.
Jika dana talangan diberikan, Adian memandang kebijaksanaan ini akan melanggar melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Jika dipaksakan, Garuda mungkin bisa selamat, pemegang saham non-pemerintah bisa selamat. Tapi Presiden, posisinya bisa ‘tidak selamat’,” kata Adian dalam keterangannya, Ahad (14/6/2020).
Adian menjabarkan, isi PP Nomor 23 Tahun 2020 untuk pemulihan BUMN yang terdampak pandemi, mulai Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, hingga penjaminan.
Dari semuanya, kata dia, tak ada satu pun yang membahas soal dana talangan. Karena itu, menurut dia, pemerintah lebih mungkin membantu Garuda Indonesia dalam bentuk PMN atau investasi pemerintah.