
Grup Lion Air mengumumkan rencananya untuk kembali mengoperasikan layanan penerbangan di tengah larangan pemerintah agar maskapai tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020.
Dalam sebuah keterangan tertulis korporasi, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.
Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan sekalu regulator.
“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.
Selain itu, Danang juga menyebutkan bahwa layanan penerbangan khusus ini untuk mengakomodir perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
“(Juga untuk) operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan (layanan) lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan dan Sanksinya
Kata Danang, rencana operasional tiga maskapai Grup Lion Air tersebut akan melayani rute-rute penerbangan domestik, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maka, bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan.
Berikut ketentuannya:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (polymerase chain reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Grup Lion Air,
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.
“Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku. Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur,” tandasnya.
Baca juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo