Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan dan Sanksinya

Pemerintah RI telah memutuskan larangan masyarakat melakukan mudik pada Lebaran tahun ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya.

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik tak hanya berlaku untuk angkutan umum penumpang, tapi juga kendaraan pribadi.

Baca Juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” terang Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah Covid-19.

Larangan mudik ini nantinya tidak membolehkan mobilitas masyarakat dari satu wilayah dan ke wilayah lain, khususnya Jabodetabek. Namun demikian, pemerintah masih membolehkan arus lalu lintas masyarakat di wilayah Jabodetabek (aglomerasi).

Baca juga: Pemerintah Larang Angkut Penumpang, AP 2 dan Maskapai Genjot Kargo