Kapasitas Jumlah Penumpang di Pesawat Bakal Kembali 100 Persen

Kapasitas jumlah penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat. Demikian dicetuskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Berdasarkan Permenhub No. PM 41/2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13/2020 yang diterbitkan awal pekan ini, kapasitas jumlah penumpang telah ditingkatkan dari maksimal 50 persen dari total jumlah kursi yang tersedia dalam setiap penerbangan menjadi maksimal 70 persen.

Novie mengatakan, hal tersebut telah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sejumlah otoritas penerbangan internasional seperti ICAO, EASA, CASA, dan CAA.

“Seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO), yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020, sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara” ujar Novie dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Dia menyebutkan, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap. Namun, pada saat ini pihaknya akan fokus kepada sistem keamanan yang optimal dari armada maskapai terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat.

“Dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan,” imbuhnya.

Untuk tetap meyakinkan keamanan di dalam pesawat udara, pihaknya juga telah membuat ketentuan untuk penyediaan ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on-board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” tutup Novie.

Baca Juga:

Kapasitas Terminal Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi, Ini Taktik AP 2

Penerbangan Reguler AirAsia Beroperasi Lagi 19 Juni

Perpanjangan Masa Pelunasan Sukuk Global Garuda Direstui Pemegangnya