Kapasitas Terminal Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi, Ini Taktik AP 2

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru dengan sejumlah turunannya terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.

Peraturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan PM 41/2020 dan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 13/2020.

Berdasarkan SE No. 13/2020, dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut, kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Presiden Direktur Angkasa Pura II (AP 2), Muhammad Awaluddin mengatakan, melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

“Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan,” ujar Awaluddin, Selasa (9/6/2020).

Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di Soekarno-Hatta bisa ditetapkan lebih fleksibel. “Mungkin lebih dari 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk,” cetus Awaluddin.

Menurutnya, melalui implementasi teknologi informasi, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat, sistem peringatan dini dan efektivitas dalam operasional. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan.

Dalam waktu dekat aplikasi Travelation juga akan diluncurkan AP 2. Melalui aplikasi itu, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dengan lebih mudah dan cepat.

“Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar,” tandasnya.

Untuk diketahui, prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk.

Baca Juga:

Calon Penumpang Lion Air Group, Perhatikan Hal Ini Sebelum Terbang

Aturan Baru Terbit, Tak Ada Lagi Batasan Penumpang di Pesawat Jenis Ini

Mulai Hari Ini 3 Maskapai Lion Air Group Terbang Lagi