Lion Air Group mengumumkan bahwa tiga maskapainya, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kembali menjalankan operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik mulai hari ini, Rabu, 10 Juni 2020.
“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Senin (8/6/2020).
Kata Danang, telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
Dia menilai, aturan baru tersebut lebih sederhana. Calon penumpang hanya membutuhkan salah satu bukti tes kesehatan antara tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), tes cepat atau surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau Puskesmas untuk dapat melakukan perjalanan udara.
Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari. Jika tes kesehatan yang digunakan RT-PCR, maka masa berlaku ialah 7 hari.
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Calon penumpang Lion Air Group diminta untuk mencermati masa berlaku dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan yang ditetapkan perusahaan, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
Calon penumpang dapat membeli tiket pada sejumlah kanal, antara lain:
1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,
2. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id atau www.batikair.com,
3. Aplikasi seluler Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air bisa melalui website dan aplikasi tersebut),
4. Layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,
5. Mitra agen perjalanan dan agen perjalanan daring (OTA).
Baca Juga:
Volume Kargo AP 2 Capai 34juta Kg di Tengah Pembatasan Penerbangan
Uji Coba Aplikasi Travelation Libatkan Penumpang Garuda dan Citilink