Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru, Senin, 8 Juni 2020. Dalam aturan tersebut, tak ada lagi pembatasan penumpang pesawat maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi yang tersedia dalam setiap penerbangan seperti yang termaktub dalam Permenhub No. 18/2020.
Dalam Permenhub No. 41/2020, aturan kapasitas angkut penumpang ditingkatkan dari 50 persen menjadi 70 persen.
“Setelah melalui suatu diskusi yang panjang dengan INACA, para airline, juga Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, untuk (pesawat) jet narrow-body dan wide-body bisa (diisi penumpang) dengan 70 persen,” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual terkait aturan baru tersebut, Selasa (9/6/2020).
Budi menjelaskan, pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini menitikberatkan pada aspek kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. “Kita harapkan masyarakat tetap produktif, namun tetap aman,” imbuhnya.
Budi menerangkan, secara umum, pengendalian transportasi berdasarkan Permenhub No. 41/2020 masih sama dengan Permenhub No. 18/2020. Namun untuk lebih rincinya akan diatur dalam surat edaran (SE) No. 13/2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Penerapan protokol kesehatan mulai dari berangkat sampai dengan tiba di tujuan, sebenarnya hampir sama. Lebih detailnya dituangkan dalam SE Dirjen,” ujarnya.
Budi menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari terkait dengan aturan kapasitas jumlah penumpang maupun prosedur lainnya.
“Jadi kita sudah perhitungkan, ada syarat-syarat yang harus ditetapkan. Detail dan teknis pedoman ini akan dijelaskan dalam SE Dirjen Udara dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari,” tandasnya.
Terkait aturan pengendalian transportasi udara ini, Kemenhub juga melakukan penyesuaian kapasitas slot time penerbangan di bandara. Hal ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
Kemenhub menerbitkan Permenhub No. 41/2020 sebagai tindak lanjut SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Permen No. 41/2020 merupakan revisi dari Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Begini Cara Masukan Dokumen Perjalanan ke Aplikasi Travelation
Kebut Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen, AP 2 Libatkan 700 Penumpang Garuda
Di Tengah Covid-19, Garuda Umumkan Cetak Laba Usaha USD147,01 Juta