Pada masa pandemi global Covid-19 dan larangan mudik seperti saat ini, semua bandara menerapkan prinsip penjarakan fisik (physical distancing) dan mengatur alur keberangkatan penumpang pesawat di bandara.
“Angkasa Pura I (AP 1) sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan physical distancing dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,” kata Vice President Corporate Secretary AP 1, Handy Heryudhitiawan, Jum’at (15/5/2020).
Perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat di bandara, yaitu:
1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan
– Di sini, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020; seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian.
– Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas dengan termometer tembak. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan alat pemindai suhu tubuh pada saat masuk SCP 1.
2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan
– Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in lalu menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.
– Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan izin kesehatan.
– Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC yang dipandu oleh petugas KKP.
3. Pemeriksaan Dokumen Final
– Calon penumpang yang telah memiliki izin kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.
4. Proses Check-in
– Calon penumpang yang telah mendapatkan persetujuan di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
Baca Juga:
Evaluasi Penumpang Pesawat Numpuk, AP 2 Batasi Slot Penerbangan
Usai Kejadian Penumpang Numpuk, AP 2 Terapkan Sistem Antrean Baru
5. Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2
– Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
Setelah melewati pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu untuk persiapan masuk pesawat.
Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Handy menyebutkan, AP 1 senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara.
Dia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara agar memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku dan menyiapkan seluruh dokumen syarat keberangkatan sebelum tiba di bandara, termasuk surat keterangan negatif Covid-19.
Calon penumpang pesawat juga diingatkan untuk tiba di bandara hadir 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Hal ini diperlukan karena proses pemeriksaan dokumen di bandara pada masa larangan mudik ini cukup panjang sehingga proses pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan prinsip physical distancing dapat diterapkan dengan baik di bandara,” tandas Handy.