Menikmati perjalanan udara dengan menggunakan moda transportasi pesawat kini tak lagi bisa dilakukan dengan mudah bagi para calon penumpang. Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan biaya yang dikeluarkan mahal.
Selain itu, aturan terkait penggunaan layanan transportasi dinilai sering berubah. Bahkan, antara aturan pemerintah pusat dan daerah dipandang tidak sinkron.
“Dengan peraturan yang sedemikian sering berubah dan tidak sinkronnya peraturan Pusat dgn Peraturan Daerah, makin repot dan mahal bagi calon penumpang pesawat (untuk bisa) terbang,” cetus Anggota Ombudsman RI sekaligus pemerhati penerbangan, Alvin Lie, dalam pernyataan tertulis yang IndoAviation terima, Selasa, (2/6/2020).
Alvin membeberkan, calon penumpang harus punya surat dinas atau surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan. Kemudian, mereka juga harus punya surat keterangan sehat, bebas dari influenza dan sebagainya dari rumah sakit atau Puskesmas.
Selain itu, yang menjadi sorotan Alvin adalah biaya tes Covid-19 yang cukup mahal dan mungkin melebihi harga tiket pesawat.
Baca Juga:
Dokumen Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Dicek Secara Digital
Begini Prosedur Pelayanan Bandara AP 1 di Situasi New Normal
“Harus punya hasil negatif uji Covid-19. Rapid Test sekitar Rp550ribu s/d Rp700ribu, berlaku hanya 3 hari. PCR/ Swab test sekitar Rp2,5juta berlaku untuk 7 hari. Biaya uji Covid-19 bisa lebih mahal daripada harga tiket pesawat,” paparnya.
Belum lagi, kata dia, calon penumpang diarahkan agar tiba di bandara setidaknya 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, lantaran untuk proses validasi dokumen-dokumen dan sebagainya.
“Praktis berangkat dari rumah minimal 5 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat, padahal durasi penerbangan dari Jakarta ke Surabaya hanya 1 jam. Jakarta ke Semarang, Jogja & Solo hanya sekitar 45 menit penerbangan. Apa masuk akal?” tegasnya.
Alvin membandingkan, disisi lain, perjalanan darat lewat jalan tol trans-Jawa, Jakarta-Semarang hanya sekitar 5 jam 30 menit s/d 6 jam.
“Jakarta-Solo hanya 6 s/d 7 jam, Jakarta Surabaya sekitar 9 jam. Apakah nalar bepergian naik pesawat untuk route Jawa? Bagaimana airlines bisa bertahan hidup?” tandasnya.