Pebisnis Boleh Terbang, Grup Lion Air Atur Jarak Penumpang di Pesawat

Dalam rangka tindakan preventif dan antisipasi pencegahan pandemi Covid-19, Grup Lion Air melalui tiga maskapainya; Lion Air, Wings Air dan Batik Air menetapkan pengaturan jarak aman antarpenumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan bahwa langkah tersebut dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator.

“Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi,” ujar Danang dalam siaran pers perusahaan, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan Danang, untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO yang dioperasikan Lion Air dan Batik Air, khusus kursi bagian tengah pada kelas ekonomi berkonfigurasi 3-3 tidak dipergunakan.

Sementara tipe pesawat ATR 72 yang dioperasikan Wings Air dengaan tata letak kursi 2-2 tidak mempergunakan satu kursi secara menyilang.

“(Begitu pula) kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag,” imbuhnya.

Kata Danang, awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Grup Lion Air telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan.

Baca Juga: 6 Maskapai Penumpang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” jelasnya.

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat, baik yang menggunakan garbarata maupun tangga. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan larangan agar maskapai tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020. Kemudian Grup Lion Air mengumumkan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan

Dalam sebuah keterangan tertulis yang IndoAviation terima, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa Grup Lion Air berencana pengoperasian kembali layanan penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020.

Danang menjelaskan bahwa rencana tersebut telah mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kemenhub sekalu regulator.

“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” tulis Danang dalam keterangan tersebut.

Baca juga: Garuda Kerahkan 26 Armada Meski Tak Ada Penerbangan Khusus Kargo