Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui aturan turunan tersebut.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu (aturan turunan Permenhub No. 25/2020),” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Jum’at (1/5/2020).
Adita menjelaskan, yang tengah Kemenhub lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara, Darat, Laut dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020.
“Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.
Baca Juga: Ikuti Grup Lion Air, Garuda Mau Buka Penerbangan Khusus Pebisnis
Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, larangan penggunaan sarana transportasi masih berlangsung. Semua moda transportasi dilarangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi, baik udara, darat, laut, dan kereta api, untuk mobilitas masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Namun dengan catatan, harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengaturan jarak fisik antar individu yang termaktub dalam Permenhub No. 18/2020.
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” tandas Adita.
Baca Juga: 6 Maskapai Penumpang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta