Menyusul langkah Grup Lion Air yang dalam waktu dekat akan membuka layanan penerbangan pengecualian (exemption flight) bagi pebisnis di tengah larangan terbang komersil yang ditetapkan pemerintah, Garuda Indonesia dikabarkan juga akan melakukan hal serupa.
Diwartakan bisnis.com, Selasa (28/4/2020), maskapai pelat merah tersebut telah mengeluarkan surat edaran pra-informasi bernomor SS/005/BDJ/2020 tertanggal 27 April 2020 terkait rencana pengoperasian penerbangan pengecualian pada daerah zona merah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dalam surat tersebut, Sales & Service Manager Branch Office Banjarmasin, Tomy Chrisbiantoko menyebutkan bahwa Garuda menerapkan penerbangan perizinan khusus dengan memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen persyaratan oleh penumpang pebisnis.
Baca Juga: Kementerian BUMN Tunjuk Eks Dirjen Hubud Jadi Komisaris Utama AP 2
Terkait surat edaran tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia tidak menampiknya. Namun demikian, dia menyayangkan surat edaran khusus internal perusahaan tersebut yang sampai bocor ke publik.
“Itu surat edaran internal yang belum boleh keluar (dipublikasi). (Saat ini) belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan,” tegas Irfan.
Baca juga:
PSBB Berlaku Hingga 31 Mei, Grup Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei
Grup Lion Air Siap Terbangkan Pebisnis di Masa PSBB, Ini Syaratnya