Armada pesawat maskapai Wings Air, Lion Air dan Batik Air di Apron Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta.
Meski pemerintah telah menerbitkan larangan agar maskapai tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020, Grup Lion Air justru mengumumkan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan.
Dalam sebuah keterangan tertulis korporasi, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.
Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.
“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.
Selain itu, Danang juga menyebutkan bahwa layanan penerbangan khusus ini untuk mengakomodir perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
“(Juga untuk) operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan (layanan) lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” imbuhnya.
Menurutnya, layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Soal Pebisnis Boleh Naik Pesawat Saat PSBB, Ini Klarifikasi Kemenhub
Kata Danang, rencana operasional tiga maskapai Grup Lion Air tersebut akan melayani rute-rute penerbangan domestik, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
“Maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19,” tandasnya.
Sebelumnya, kabar terkait pebisnis boleh naik angkutan udara disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers virtual Senin (27/4/2020) petang. Dia menyebutkan, orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan selama kepentingannya bukan untuk mudik.
“Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” ujar Budi.
Budi menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden RI serta melalui fasilitas siaran video. Dalam siaran itu pula, Budi menyampaikan adanya permintaan pebisnis dibolehkan naik pesawat.
“Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan (diatur) di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni (Monardo/ Kepala Satgas Penanganan Covid-19) yang atur, supaya jangan nanti dikira saya bisnis,” kata Budi.
Baca juga: Grup Lion Air Siap Terbangkan Pebisnis di Masa PSBB, Ini Syaratnya