Penerbangan Penumpang Cuma Berlaku Hingga 31 Mei 2020?

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020, para direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan SE turunan terkait petunjuk operasional transportasinya.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/4/2020).

SE Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) No. 32 Tahun 2020 diterbitkan pada 8 Mei 2020 dan akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Namun demikian, kata Adita aturan tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh pihak yang terkait.

Dari unsur Kemenhub di lapangan, tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) di antaranya melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor OBU berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Qatar Airways Targetkan Pulihkan 52 Destinasi Akhir Mei 2020

Tugas lainnya, untuk mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi yang ada di bandara sesuai protokol kesehatan.

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, di antaranya bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi dan wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Baca Juga: Qatar Airways Beri 100,000 Tiket Gratis Bagi Para Pekerja Kesehatan