AirAsia Indonesia mengoperasikan tiga penerbangan repatriasi Warga Negara (WN) Filipina di Indonesia dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Filipina, Kamis (14/5/2020). Ketiga penerbangan merupakan tambahan dari dua penerbangan yang sebelumnya dilakukan sejak bulan lalu.
Penerbangan pertama dengan jumlah penumpang 22 orang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 09:16 WIB dan tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila pada pukul 14:07 waktu setempat.
Pesawat tersebut kemudian kembali dengan membawa 95 WNI yang terdampak situasi COVID-19 dari Manila pada pukul 14:34 dan tiba di Jakarta pada pukul 17:53 WIB.
Penerbangan ketiga berangkat dari Bandara Internasional Ahmad Yani di Semarang pada hari yang sama pukul 09:44 WIB dan tiba di Manila pada pukul 14:30 waktu setempat dengan dengan jumlah penumpang 23 WN Filipina.
Baca Juga:
Sejak Dibuka Terbatas, Bandara Lombok Baru Didarati 3 Maskapai
Garuda Indonesia Usul Perpanjangan Tenor Sukuk Global pada 18 Mei
“Koordinasi antara kedua kedutaan besar dalam upaya memulangkan masing-masing warga negaranya dalam masa yang penuh tantangan ini merupakan bukti nyata dari persahabatan antara kedua negara, yang telah kita bangun dan pererat dalam 70 tahun terakhir,” tutur Duta Besar Filipina, H.E. Leehiong T. Wee di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga mengatakan bahwa pihaknya kembali merasa sangat terhormat mendapatkan kepercayaan dapat melayani ketiga misi repatriasi hari ini.
“Meskipun dalam situasi COVID-19 yang penuh ketidakpastian, kami bangga masih dapat berkontribusi bagi masyarakat dari kedua negara dengan membawa para tamu kami kembali ke keluarga dan kampung halamannya masing-masing.”
Penerbangan khusus ini dilayani menggunakan pesawat Airbus A320-200 dengan penerapan protokol keselamatan yang ketat sesuai dengan panduan dari otoritas kesehatan terkait.
Semua penumpang yang berada dalam penerbangan ini telah memiliki sertifikat kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19 dan diperiksa kembali kondisinya saat berada di bandara sebelum keberangkatan. Penumpang dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan ini juga akan menjalani karantina selama 14 hari setelah penerbangan.
AirAsia menerapkan standar ketat dalam pengangkutan penumpang dan barang sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan badan kesehatan setempat dan global, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pesawat yang digunakan langsung didesinfeksi segera setelah penerbangan sesuai dengan standar keselamatan operasional AirAsia.