Gandeng Kimia Farma, Bandara Supadio Pontianak Sediakan Rapid Test untuk Calon Penumpang

Bekerjasama dengan Kimia Farma, Bandar Udara Internasional Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, kini membuka fasilitas rapid test untuk calon penumpang pesawat.

EGM Bandara Supadio, Eri Braliantoro mengatakan, fasilitas pemeriksaan rapid test ini diharapkan dapat menjadi alternatif dan membantu memenuhi kebutuhan calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan angkutan udara.

“Hasil rapid test merupakan persyaratan mandatory (wajib) yang harus dipenuhi bagi para calon penumpang. Rapid test hanya berlaku 3 hari, sedangkan PCR tes dapat berlaku sampai dengan 7 hari,” kata Eri dalam keterangan tertulis, Jum’at (19/6/2020).

Gerai pelayanan rapid test tersebut berada di bekas Gedung VIP yang berada di sebelah barat laut terminal kedatangan bandara ini. Layanan telah dibuka sejak Kamis (17/6/2020) lalu.

Diterangkan Eri, penyediaan fasilitas ini merupakan hasil kerja sama antara PT Angkasa Pura Solusi dengan Kimia Farma atau Biofarma Group selaku holding BUMN Farmasi.

Eri menjelaskan, layanan rapid test ini bukan fasilitas bandara, melainkan bagian dari kegiatan mitra usaha, sama seperti gerai yang lain.

Eri berharap, calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Supadio disarankan sudah berada di bandara, sekitar tiga hingga empat jam sebelum penerbangan. Hal ini untuk melengkapi semua persyaratan atau berkas yang diperlukan.

Jadi ada penumpang yang belum mengikuti rapid test, bisa menggunakan fasilitas di bandara.

“Kalau tidak salah, hasilnya itu bisa keluar sekitar 15 hingga 20 menit setelah kita mengikuti,” ujar Eri.

Manager Area Kimia Farma Diagnostika Kalimantan, Framiarta menambahkan, pihaknya sengaja menyediakan tempat pelaksanaan rapid test di sekitar bandara untuk memudahkan penumpang.

Soal biaya, Framiarta mengatakan pihaknya mematok harga Rp280.000 untuk satu kali rapid test.  Rinciannya, Rp225.000 untuk pelaksanaan rapid test dan Rp55.000 untuk biaya konsultasi dokter.

“Selain hasil rapid test, nantinya juga ada surat keterangan sehat dari dokternya,” Framiarta.

Adapun syarat untuk mengikuti tes tersebut, untuk orang dewasa cukup dengan melampirkan KTP. Sedangkan bagi anak-anak bisa menggunakan kartu keluarga.

“Karena hasil rapid test ini juga akan kami laporkan ke pihak KKP setiap harinya,” ujar Framiarta.

Baca Juga:

Di Bandara AP 1, Mitra Usaha Harus Menerapkan 9 Hal Ini

Garuda Indonesia Mau Buka Rute Penerbangan Langsung ke Eropa dan AS

A-CDM, Konsep Baru yang Diterapkan AP 2 di Bandara Soekarno-Hatta