Langgar PM 18/2020, Batik Air dan AP 2 Diganjar Sanksi Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air dan Angkasa Pura II (AP 2), Selasa (19/5/2020).

Pemberian sanksi ini merupakan buntut penumpukan penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi. Keduanya diganjar sanksi lantaran melanggar Permenhub No. PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara (Batik Air) dan operator bandar udara (AP 2),” tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskan Adita, maskapai itu melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b regulasi tersebut mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas kursi dalam setiap penerbangan.

Baca Juga:

AP 1 Siapkan Pedoman Kesehatan Situasi New Normal di 15 Bandara

Normalisasi Aktivitas Bandara di Tengah COVID-19, AP 2 Siapkan Protokol

1 Juni Penerbangan Berjadwal AirAsia Indonesia Mulai Dipulihkan

Pada hari itu, manajemen Lion Air Group pun mengakui ada penerbangan yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas yang diatur pemerintah atau melanggar ketentuan jumlah penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pada kesempatan yang berbeda, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Sementara, AP 2 bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II,” kata Novie, seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (19/5/2020).

Pada penerbangan Kamis pekan lalu, Batik Air mengoperasikan 14 rute penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta. 11 rute di antaranya memiliki jadwal penerbangan pagi antara pukul 06.30 WIB hingga 09.20 WIB. Hal ini yang menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di bandara saat proses verifikasi dokumen penumpang.

Berdasarkan temuan di lapangan, saat itu salah satu penerbangan tercatat mengangkut lebih dari jumlah maksimal kapasitas yang diatur.

Pesawat jenis Boeing 737-800NG PK-LBW yang melayani penerbangan ID-6506 rute Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB menerbangkan enam penumpang kelas bisnis dan 100 penumpang kelas ekonomi.

Padahal, kapasitas total kursi penumpang pesawat tersebut hanya 162 kursi, yakni 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi. Artinya, seharusnya ID-6506 maksimal hanya boleh mengangkut 81 penumpang.