Izin rute penerbangan Batik Air terancam akan dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini merupakan buntut dari pelanggaran Permenhub No. PM 18 tahun 2020 yang dilakukan maskapai tersebut pada penerbangan ID-6506 Kamis (14/5/2020) pagi.
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara mengumumkan telah memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air dan Angkasa Pura II (AP 2) hari ini, Selasa, 19 Mei 2020. Keduanya diganjar sanksi lantaran melanggar regulasi yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara (Batik Air) dan operator bandar udara (AP 2),” tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dijelaskan Adita, maskapai itu melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b regulasi tersebut mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas kursi dalam setiap penerbangan.
Baca Juga:
AP 1 Siapkan Pedoman Kesehatan Situasi New Normal di 15 Bandara
Normalisasi Aktivitas Bandara di Tengah COVID-19, AP 2 Siapkan Protokol
1 Juni Penerbangan Berjadwal AirAsia Indonesia Mulai Dipulihkan
Pesawat jenis Boeing 737-800NG PK-LBW yang melayani penerbangan ID-6506 rute Soekarno-Hatta – Denpasar dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB menerbangkan enam penumpang kelas bisnis dan 100 penumpang kelas ekonomi.
Padahal, kapasitas total kursi penumpang pesawat tersebut hanya 162 kursi, yakni 12 kelas bisnis dan 150 kelas ekonomi. Artinya, seharusnya ID-6506 maksimal hanya boleh mengangkut 81 penumpang.
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ujar Adita
Dijelaskannya, selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada AP 2.
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara (AP 2), sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.
Adita menekankan bahwa Kemenhub akan menindak tegas atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Adita juga menghimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.