Swab PCR Beratkan Penumpang, Garuda Usul Cukup Rapid Test Saja

Protokol penerbangan saat ini yang mewajibkan physical distancing di dalam pesawat dinilai memberatkan maskapai. Ditambah lagi, keharusan bagi setiap penumpang untuk menyertakan bukti bebas dari Covid-19 lewat tes swab polymerase chain reaction (PCR). Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Dikutip dari kontan.co.id (7/6/2020), Irfan mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan melakukan perjalanan udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas dari Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes cepat saja.

Menurut dia, tes cepat juga sudah dirasa cukup untuk menjadi syarat bagi calon penumpang agar bisa menikmati layanan jasa transportasi udara.

“Kami berharap protokol disederhanakan dengan cukup mewajibkan penumpang melakukan rapid test sebelum penerbangan,” ungkap Irfan saat konferensi pers secara virtual, Jum’at (5/6/2020) lalu.

Irfan mencetuskan, layanan ini tes cepat pun dapat disediakan maskapai, sehingga penumpang tidak perlu repot-repot mencari tempat pengecekan yang hingga saat ini masih sulit didapatkan.

“Saya juga berharap Kemenhub dan Gugus Tugas akan mengeluarkan policy (kebijakan) baru new normal yang memungkinkan kami lebih terelaksasi dalam melakukan penerbangan ke depan,” harapnya.

Perlu diketahui, biaya membuat surat keterangan bebas dari Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tidak murah. Setidaknya, calon penumpang perlu menyiapkan dana Rp1,8 juta-Rp2,5 juta untuk sekali tes PCR dan tes cepat seharga Rp300 ribu-Rp500 ribu.

Menurut Irfan, biaya pembuktian bahwa calon penumpang bebas dari Covid-19 jauh lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat yang mereka beli. Buntutnya, keadaan ini bisa berdampak pada minat masyarakat akan jasa transportasi udara.

“Sebenarnya saya tidak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga keterangan yang menunjukkan Anda sehat lebih mahal dibanding harga terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ungkap Irfan.

Berdasarkan surat edaran No. 5 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat diberi pilihan untuk menggunakan tes PCR, tes cepat atau surat keterangan bebas gejala influenza jika di wilayahnya tidak tersedia fasilitas PCR dan tes cepat.

Kata Irfan, tidak semua wilayah mempunyai alat PCR. Dengan keterbatasan tersebut, nantinya masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi penerbangan akan kesulitan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

“PCR tidak ada di semua tempat, rapid test juga tidak di semua tempat,” ujar Irfan.

Oleh karena itu, Irfan menyampaikan bahwa Garuda Indonesia berencana menyiapkan tes cepat Covid-19 bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan.

“Filosofinya, orang yang naik pesawat itu sehat, karena itu kita menyaring dan Gugus Tugas juga sudah mensyaratkan orang tidak boleh melakukan perjalanan kalau belum punya rapid test,” tandasnya.

Dalam menyambut tatanan normal baru, Garuda juga tengah menyiapkan protokol pelayanan baru. Seperti pemakaian pelindung wajah dan masker oleh awak kabin dan peningkatan sterilisasi alat makan dalam kabin.

Baca Juga:

Begini Cara Masukan Dokumen Perjalanan ke Aplikasi Travelation

Kebut Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen, AP 2 Libatkan 700 Penumpang Garuda

Di Tengah Covid-19, Garuda Umumkan Cetak Laba Usaha USD147,01 Juta