Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut aturan tentang batas usia armada pesawat penerbangan niaga. Penghapusan aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27/2020.
Melalui Permenhub itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menganulir Permenhub No. 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Permenhub No. 27/2020, seperti disitir disitir Bisnis.com, Jum’at (10/7/2020).
Dengan demikian, sejak Permenhub itu berlaku, tidak ada lagi batasan usia bagi armada pesawat yang digunakan untuk transportasi penumpang maupun kargo, baik pesawat sayap tetap maupun helikopter.
Sebelumnya, dalam Permenhub No. 155/2016, pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, paling lama berusia 35 tahun.
Adapun, pesawat terbang selain kategori itu paling lama berusia 45 tahun.
Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) paling lama berusia 45 tahun dan helikopter paling lama berusia 45 tahun.
Melalui Permenhub baru, maskapai juga diberikan relaksasi, sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan.
Padahal sebelumnya, armada pesawat kategori transportasi angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Indonesia, dibatasi usianya paling tinggi berusia 15 tahun. Sedangkan pesawat terbang di luar kategori itu paling tinggi berusia 20 tahun.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Operasikan Lagi Sejumlah Rute Penerbangan Domestik
AirNav Indonesia Sebut Pergerakan Pesawat Berangsur Meningkat
AirAsia Ubah Ketentuan Bagasi Kabin Penumpang