Garuda Indonesia Patok Kapasitas Penumpang Hanya 63 Persen

Airbus A330-900 neo Garuda Indonesia.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19, pemerintah meningkatkan kapasitas penumpang pesawat dalam setiap penerbangan maksimal 70 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.

Namun demikian, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa sepenuhnya diterapkan di maskapai yang ia pimpin.

Disitir dari detik.com, Irfan menjelaskan bahwa konfigurasi kursi yang berbeda dengan maskapai dalam negeri lainnya serta protokol penjarakan fisik (physical distancing), batas kapasitas penumpang di Garuda maksimal hanya 63 persen.

“Tapi itu kalau untuk khususnya Garuda jatuhnya 63 persen. Karena tempat duduk (armada Boeing) 737 kita itu tengahnya kosong. Kita kan juga ada business class, nah itu jadi sendiri-sendiri,” terang Irfan dalam webinar Studium Generale Binus University, Selasa (16/6/2020).

Dengan kapasitas tersebut, dia memandang operasional layanan penerbangan tak cukup untuk menghidupi maskapai.

“Apakah itu cukup untuk menghidupi kita? Tentunya tidak, jawabannya tegas sekali nggak. Tapi kan pilihannya jelas hari ini,” ucap dia.

Baca Juga:

Garuda Indonesia Belum Buka Penerbangan ke Timur Tengah dan Cina

Begini Cara AP 2 Pertahankan Bisnis di Tengah Covid-19

Rapid Test Bisa Dilakukan di 4 Kantor Cabang Sriwijaya Air

Meski perusahaan sangat tertekan dengan kondisi yang penuh tantangan saat ini, namun Irfan menyebut tidak akan memaksakan armada pesawat Garuda mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimum.

“Kalau kita ngotot mau ngisi 100 persen, saya sampaikan ke teman-teman di penerbangan, jangan ngotot 100 persen-lah. This is not about us, ini bukan persoalan kita ngotot dengan teman-teman di Departemen Perhubungan. Begitu ini 100 persen, dempet-dempetan di pesawat, yang terjadi masyarakat nggak confident dengan transportasi udara,” urainya.

Selain itu, dia berasumsi bahwa dengan memaksakan kapasitas penumpang 100 persen, pada akhirnya akan memperlambat pemulihan perusahaan di tengah pandemi.

“Kalau masyarakat nggak confident apa yang terjadi? Recovery process kita, yang menurut banyak analis penebangan 2-3 tahun ini makin panjang. Dan kalau recovery nggak cukup, survival mood kita makin nambah. Dalam teori apa pun, survival mood itu nggak bisa lama-lama, itu sudah dying, mati suri kalau lama-lama,” tandasnya.

Garuda Indonesia Belum Buka Penerbangan ke Timur Tengah dan Cina

A330-900neo

Maskapai Garuda Indonesia masih belum membuka penerbangan rute internasional di kawasan MEA (Middle East) dan Cina hingga Senin (15/6/2020).

Sementara di kawasan lain seperti SWP (South West Pacific/ Australia), JPK (Jepang Korea), EUR (Eropa) dan ASA (Asia) masih berlaku skema pengurangan frekuensi sebesar 60 hingga 80 persen dari total frekuensi normal.

“Pengurangan frekuensi ini bersifat fluktuatif tiap harinya, di mana disesuaikan dengan demand dan perkembangan kondisi di negara ataupun daerah tersebut,” terang manajemen Garuda Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin.

Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, maskapai pelat merah tersebut mengalami penurunan dari sisi produksi. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah provinsi/daerah serta negara lainnya.

Untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan Garuda Indonesia di kondisi penuh tantangan seperti ini, terdapat sejumlah rencana strategis yang telah disiapkan, baik dari sisi keuangan dan operasional.

Rencana yang akan dilakukan manajemen Garuda Indonesia dari aspek keuangan, di antaranya akan melakukan negosiasi dengan lessor untuk penundaan pembayaran sewa pesawat (lease holiday). Kemudian, memperpanjang masa sewa pesawat untuk mengurangi biaya sewa per bulan.

Lalu, dari segi operasional manajemen akan melakukan optimalisasi frekuensi dan kapasitas penerbangan, baik rute domestik maupun internasional.

Selanjutnya, mengoptimalkan layanan kargo dan aktif mendukung upaya-upaya pemerintah, khususnya yang terkait dengan penanganan COVID 19 seperti pengangkutan bantuan kemanusiaan, APD, obat-obatan, alat kesehatan.

Baca juga:

Begini Cara AP 2 Pertahankan Bisnis di Tengah Covid-19

Penumpang Pesawat Mulai Bergairah, Benarkah?

Rapid Test Bisa Dilakukan di 4 Kantor Cabang Sriwijaya Air

Begini Cara AP 2 Pertahankan Bisnis di Tengah Covid-19

Untuk mempertahankan kelangsungan bisnisnya, Angkasa Pura II (AP 2) memiliki cara atau strategi tersendiri. Perseroan membeberkan, ada tiga program yang dijalankan, yakni menekan biaya operasional, memangkas belanja modal dan memperketat manajemen arus kas.

Diungkapkan Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin, tiga program tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan kelangsungan bisnis yang dijalankan sejak ditetapkannya pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020.

“Fokus di dalam business survival itu adalah memperhitungkan pengeluaran dengan ketat melalui program Cost Leadership, lalu memangkas capex (capital expenditure), serta memperketat cash flow management,” ujar Awaluddin, Sabtu (13/6/2020).

Pada awal 2020 AP 2 menetapkan belanja modal sebesar Rp7,8 triliun. Namun seiring dengan pandemi, angka itu dipangkas menjadi Rp1,4 triliun, dan kemudian diperketat lagi menjadi Rp1,1 triliun.

Kata Awaluddin, belanja modal tahun ini digunakan khusus untuk proyek yang bersifat multitahun, pemeliharaan fasilitas, serta perumusan desain Terminal 4 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Tahun ini bukan tahun ekspansi bagi PT Angkasa Pura II, karena kami memperhitungkan segala sesuatunya di tengah pandemi ini,” ujar Awaluddin.

AP 2 juga memperketat penghematan dari sisi operasional 19 bandara. Misalnya, menekan biaya fasilitas dan layanan nonprioritas. Perusahaan memperhatikan kondisi saat ini, di mana lalu lintas penumpang pesawat juga berkurang.

Salah satu contoh penghematan yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta adalah menutup sementara Terminal 1 dan Terminal 2F, serta menghentikan operasional Skytrain.

“Melalui Cost Leadership, penghematan dari sisi operasional di 19 bandara cukup besar. Bisa dilakukan penghematan hingga 70% dari perkiraan cost yang kami perkirakan pada awal tahun. Secara grup termasuk anak usaha, penghematan bisa dilakukan mencapai 60%,” kata Awaluddin.

Diakui Awaluddin, arus kas masuk di masa pandemi ini memang tengah tertekan dikarenakan lalu lintas penumpang turun. Namun dia menyebut keadaan ini masih didukung dari tetap terjaganya bisnis angkutan kargo. Sejumlah bank termasuk yang ada di dalam Himbara juga telah memberikan fasilitas pinjaman ke PT Angkasa Pura II.

“Kami berupaya menyeimbangkan arus kas masuk dan arus kas keluar di tengah pandemi ini. Hingga saat ini, PT Angkasa Pura II mampu menjaga (arus kas) ini,” tandasnya.

Baca juga:

Penumpang Pesawat Mulai Bergairah, Benarkah?

Rapid Test Bisa Dilakukan di 4 Kantor Cabang Sriwijaya Air

Rapid Test Bisa Dilakukan di 4 Kantor Cabang Sriwijaya Air

Demi memfasilitasi para calon penumpangnya, maskapai Sriwijaya Air menyediakan layanan pemeriksaan reaktif Covid-19 atau rapid test yang berlokasi di empat kantor cabang.

“Terbang lebih aman dan nyaman, kini rapid test bisa dilakukan langsung di kantor cabang Sriwijaya Air,” tulis maskapai yang diunggah pada akun Instagram resmi @sriwijayaair, Jum’at (12/6/2020).

Keempat kantor cabang tersebut adalah Head Office Sriwijaya dan Nam Air di Tangerang, Banten; Sales Office Melawai di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan Sales Office Makassar di Jalan Boulevard Raya Nomor 6-7, Panukang Mas, Makassar. Kemudian, layanan ini juga berlokasi di Airport Sales Office Sorong, Papua Barat.

Terkait tarif layanan pemeriksaan reaktif Covid-19 ini, maskapai mematok seharga Rp350.000. Namun khusus di Sorong, tarif layanannya agak lebih mahal, yakni Rp450.000.

Rapid test merupakan salah satu syarat bagi penumpang angkutan udara niaga berjadwal maupun carter yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Hasil rapid test ini berlaku untuk tiga hari. Penumpang diizinkan melakukan perjalanan jika hasil tes itu menunjukkan non-reaktif Covid-19.

Selain rapid test, opsi lain yang disyaratkan bagi penumpang penerbangan domestik adalah surat keterangan tidak memiliki gejala influenza yang dikeluarkan rumah sakit atau Puskesmas yang terakreditasi.

Sementara bagi penumpang rute internasional, mereka diwajibkan untuk mengantongi hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang menerangkan bebas dari Covid-19. Hasil tes ini masa berlaku lebih lama, yakni tujuh hari.

Sebelumnya, Garuda Indonesia mencetuskan rencana untuk menyediakan layanan rapid test bagi para penumpang untuk memberikan kemudahan kepada mereka.

“Ini (rapid test) dapat disediakan maskapai sehingga penumpang tidak perlu repot mencari tempat pengecekan yang hingga saat ini masih sulit,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra pada 5 Juni lalu.

Baca juga:

Pecah Ban, Pesawat Garuda Tergelincir di Bandara Syamsudin Noor

Ini yang Bikin 2 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Molor

Penumpang Pesawat Mulai Bergairah, Benarkah?

Presiden Direktur Angkasa Pura II (AP 2), Muhammad Awaluddin mengklaim jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik pada masa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 yang dimulai pada 8 Juni 2020.

Awaluddin menyebutkan, di 19 bandara yang dikelola perseroan, jumlah penumpang pada 8 Juni dan 9 Juni rata-rata sekitar 7.000 orang. Sementara pada 10 Juni meningkat menjadi sekitar 14.700 penumpang, yang 6.038 orang di antaranya disumbang Bandara Soekarno-Hatta.

“Perlahan, jumlah penumpang kembali naik dan stakeholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat,” kata Awaluddin, Kamis (11/6/2020).

Dua maskapai yang tercatat telah kembali mengoperasikan layanan penerbangan reguler penumpang adalah Citilink dan Lion Air, di samping Garuda Indonesia masih konsisten membuka layanan.

“Informasi yang kami terima, AirAsia Indonesia juga akan terbang mulai 19 Juni 2020. Jumlah penumpang memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini,” ujar dia.

Selain penerbangan penumpang, Awaluddin juga mengklaim penerbangan sektor kargo udara juga menunjukkan geliatnya.

“Peningkatan juga terjadi di angkutan kargo. Pada 10 Juni 2020, volume kargo mencatatkan angka tertinggi sepanjang Juni ini dengan 1,65 juta kilogram. Khusus Soekarno-Hatta pada tanggal itu volume kargo mencapai 1,2 juta kilogram,” kata dia.

“Angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini,” imbuhnya.

Industri penerbangan saat ini tengah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19. Di masa ini, setiap orang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat, namun tetap mengedepankan prosedur terkait aspek kesehatan.

Adapun pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50%, kini ditingkatkan maksimal 70% sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020. Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang kan kembali ditingkatkan lagi.

Baca juga:

Pecah Ban, Pesawat Garuda Tergelincir di Bandara Syamsudin Noor

Ini yang Bikin 2 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Molor

Ini yang Bikin 2 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Molor

Dua jadwal penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengalami keterlambatan. Kedua jadwal itu dioperasikan oleh maskapai Citilink Indonesia rute Banjarmasin-Surabaya dan Lion Air rute Semarang-Banjarmasin.

Dari laporan pihak Angkasa Pura I (AP 1), disebutkan bahwa pada saat itu terjadi insiden di landas pacu bandara. Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA532 mengalami pecah ban saat proses pendaratan pada Kamis (11/6/2020) sore. Tidak ada korban dalam insiden ini.

Disebutkan, armada Boeing 737-800NG Garuda melayani rute Jakarta (CGK) – Banjarmasin (BDJ) pada saat itu. Pesawat mendarat pukul 15.08 WITA dan mengalami pecah ban di landas pacu 10/28.

Pukul 16.00 – 16.20 WITA dilakukan proses evakuasi 35 penumpang yang terdapat pada pesawat tersebut. Notam B12112/20 NOTAMN kemudian diterbitkan perihal penutupan landas pacu untuk sementara waktu karena posisi pesawat menghalangi pergerakan penerbangan di bandara.

Pada pukul 17.45 WITA, pesawat dengan registrasi PK-GML itu berhasil ditarik dari landas pacu, sehingga dapat digunakan kembali. Landas pacu Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin kembali dibuka pukul 18.00 WITA berdasarkan Notam nomor B1216/20 NOTAMC B1213/20.

“Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin telah melakukan kordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan tindak lanjut penanganan insiden pesawat tersebut,” kata Vice President Corporate Secretary AP 1, Handy Heryudhitiawan, Kamis (11/6/2020).

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden pesawat Garuda Indonesia ini. Angkasa Pura I senantiasa mengutamakan kenyamanan pengguna jasa bandara, termasuk ketika dalam kondisi gangguan operasional penerbangan,” tandasnya.

Baca juga:

TransNusa Beroperasi Lagi di 12 Rute Mulai 22 Juni

Lebih Dari 85% Pesawat Penumpang di Indonesia Dilengkapi HEPA

Kapasitas Jumlah Penumpang di Pesawat Bakal Kembali 100 Persen

Pecah Ban, Pesawat Garuda Tergelincir di Bandara Syamsudin Noor

Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia penerbangan dari Jakarta dilaporkan mengalami kendala teknis saat melakukan pendaratan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (11/6/2020) sore. Armada yang melayani nomor penerbangan GA532 itu mengalami pecah ban.

Dari laporan Kanalkalimantan.com, disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi selang berakhirnya hujan deras di Kota Banjarbaru sejak pukul 15.00 WITA.

Humas Angkasa Pura I kantor cabang Bandara Syamsudin Noor, Aditya Putra Patria menyebutkan bahwa pesawat tersebut mengalami pecah ban. Namun ia belum bisa memastikan apakah dampaknya membuat pesawat tersebut tergelincir.

“Masih kita liat kondisi di lapangan. Saat ini dalam penanganan,” ujar Aditya.

Dari pantauan media tersebut, di area luar kawasan bandara begitu banyak pengendara di Jl. A. Yani, Banjarbaru, yang berhenti menyoroti kejadian ini. “Itu tergelincir ya?,” kata Nita, salah seorang pengedara.

Hingga berita ini diturunkan, pesawat jenis Boeing 737-800NG registrasi PK-GML tersebut masih berada di ujung landasan.

Baca juga:

TransNusa Beroperasi Lagi di 12 Rute Mulai 22 Juni

Lebih Dari 85% Pesawat Penumpang di Indonesia Dilengkapi HEPA

Kapasitas Jumlah Penumpang di Pesawat Bakal Kembali 100 Persen

Seminar Bisnis dan Pelatihan Travel Tour Bulan Juni 2020

SEMINAR DAN PELATIHAN BISNIS TOUR AND TRAVEL
Hubungi AZURA TEAM 082218877741

MMBC Pelopor Bisnis Agen Tiket Pesawat booking dan IssuedSendiri 24 jam.
Bongkar Rahasia Sukses Bisnis Tour & Travel,
Dijamin bisa Langsung Punya Tour & Travel sendiri setelah mengikuti Seminar dan Pelatihan ini.

Tips 3 Cara Menjadi Kaya :
1. Nikah dengan Orang Kaya
2. Lahir dari Keluarga Kaya
3. Bisnis Tour & Travel smile emotikon

Banyak Yang Sudah Jadi Kaya Raya dari Bisnis Tour and Travel.. Mau Tahu Caranya?!
Ikuti Seminar Jadi Kaya Melalui Bisnis Tour & Travel…

Apapun latar belakang anda.. ibu rumah tangga, pegawai, profesional, Pengusaha,
Mahasiswa dll bisa menjalankan bisnis ini.. dan jadi Kaya Aamiin…

Siap Jadi Kaya??
Daftar Skr..
SMS ketik :
Kota / Nama / No HP
Kirim ke 082218877741

“Jika Harus Tebang 7 pohon dalam waktu 7 jam saya memilih menghabiskan waktu 2 jam untuk asah kapaknya dulu… ” Steven Covey

Jadwal Seminar Bisnis Tour And Travel
Berikut Jadwal Seminar Bisnis Tour Travel Di Kota Anda:

Bulan Juni 2020

14 Juni, SEMINAR ONLINE
TTR TV Streaming On ZOOM & YOUTUBE LIVE ( LINK KHUSUS )
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Hanya Rp. 500.000 (*Sudah Termasuk System Bisnisnya senilai Rp. 1.500.000).

21 Juni, SEMINAR ONLINE
TTR TV Streaming On ZOOM & YOUTUBE LIVE ( LINK KHUSUS )
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Hanya Rp. 500.000 (*Sudah Termasuk System Bisnisnya senilai Rp. 1.500.000).

28 Juni, SEMINAR ONLINE
TTR TV Streaming On ZOOM & YOUTUBE LIVE ( LINK KHUSUS )
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Hanya Rp. 500.000 (*Sudah Termasuk System Bisnisnya senilai Rp. 1.500.000).

====================

Harus sesuai KTP
Nomer yang bisa dihubungi atau whatsapp
Misal : Jakarta
Misal: Aziz member Azura Travel

FORMAT SMS :
NAMA // NO HP // KOTA SEMINAR
WHTASAPP KE NOMER 082218877741
A/N QORI AZIZUL HAKIM

ANDA AKAN BELAJAR :
– Bagaimana Kaya Raya Melalui Bisnis Tour & Travel
– Bagaimana Punya Peternakan Uang Yang Bisa Bekerja 24 Jam
– Bagaimana Memulai Bisnis Tour And Travel Dengan Modal Minim
– Bagaimana Ikut Tour & Umroh Gratis, Dapat Duit
– Cara Memarketingkan Bisnis Tour And Travel
– Tips-Tips Sukses Dari Pengusaha Tour And Travel
– Panduan All Transaksi Bisnis Tour And Travel
(Mau Tanya Apa Aja Boleh)

PEMBICARA :
H. M. ARDANS DACHLAN, ST
DIREKSI MMBC INDO
(Memulai Usaha Tour & Travel dari Kamar Kos, Alhamdulillah Sekarang Punya
Puluhan Kantor Cabang di Kota-Kota Besar di Indonesia, dan Ribuan Agen
di Seluruh Indonesia )* (MIA)
Penyelenggara dari MMBC INDO AKADEMI , Pembicara adalah Salah Satu
Cabang / Distributor di MMBC INDO GROUP Yang sudah sukses di bisnis Tour
& TravelDaftar Sekarang Juga..

Sebelum Full Book!!
SMS, KETIK :
SEMINAR_KOTA_NAMA_NOHP
KIRIM ke 082218877741

Segera sisihkan waktu Anda untuk menghadiri seminar ini. Semakin cepat semakin baik. Dan terakhir dari penulis

“Saat Anda mencoba ada 2 kemungkinan yaitu SUKSES atau BELAJAR, tetapi Apabila Anda tidak Mencoba maka 110% Anda telah gagal”. Cobalah Terlebih dahulu!

 

Atau Anda ingin langsung memiliki Bisnis Tour Travel dan mendapatkan bimbingan oleh Tim Tour Travel Silahkan
DAFTAR DISINI.

Salam Sukses
Qori Azizul Hakim
OWNER AZURA TRAVEL
Jl. Anugerah Raya No.56, Jatiwaringin , Bekasi , Jawa Barat 17411
Mobile : +6281 22 188 777 41
Email : admin@azuratravel.com
Website : www.azuratravel.com

 

Support by :
Bank OCBCNISP
Alfamart
LionExpress
Toko Buku Gramedia
Toko Buku Togamas
Ardan FM bandung
MmbcIndoAkademi (MIA)
‪#‎MMBCINDOGROUP‬
#AZURATRAVEL

TransNusa Beroperasi Lagi di 12 Rute Mulai 22 Juni

Maskapai TransNusa mengumumkan akan kembali melayani penerbangan reguler ke 12 rute mulai 22 Juni mendatang. Sebelumnya, maskapai yang berbasis di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menunda semua operasional armada hingga 21 Juni 2020.

“TransNusa akan kembali melayani penerbangan mulai Senin, 22 Juni 2020 untuk rute-rute tertentu seperti Kupang, Ruteng, Larantuka, Waingapu, Tambolaka, Bajawa, dan Alor, dengan tetap mengedepakan protokol kesehatan dan tata cara yang berlaku di masa wabah (COVID-19) ini,” ujar maskapai dalam siaran pers, Rabu (10/6/2020).

TransNusa menjelaskan bahwa mereka telah meninjau kondisi terkini perihal penyebaran virus COVID-19 yang semakin luas dan meningkat penyebarannya di Indonesia.

Oleh sebab itu, dengan memperhatikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah, maskapai tetap menjaga komitmen untuk turut berpartisipasi dalam menekan jumlah penyebaran virus tersebut dengan melakukan penundaan semua operasional armada sejak 1 Juni hingga 21 Juni 2020.

“Sedangkan untuk basis Bandung dan Makassar kita masih melakukan penundaan operasional hingga Selasa, 30 Juni 2020 untuk persiapan yang lebih maksimal demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak.”

Berdasarkan daftar jadwal penerbangan yang dirilis maskapai, setelah 30 Juni 2020 mereka berencana membuka penerbangan di 32 rute lainnya.

Maskapai juga menyatakan akan selalu meninjau keadaan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, sehingga keputusan yang diambil manajemen terkait penundaan pelayanan rute penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu.

“Kami akan terus memantau situasi dan akan segera kembali beroperasi tentunya dengan memperhatikan data perkembangan dan himbauan dari pemerintah.”

Bagi seluruh penumpang yang ingin melakukan pengembalian uang tiket, jadwal ulang, ataupun mengganti rute, dapat mengacu pada syarat dan ketentuan yang dipublikasi di laman resmi TransNusa.

“Atau menghubungi call center kami di 0380-822555 dan email cs@transnusa.co.id serta kantor perwakilan TransNusa di kota anda.”

Baca Juga:

Kapasitas Terminal Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi, Ini Taktik AP 2

Penerbangan Reguler AirAsia Beroperasi Lagi 19 Juni

Perpanjangan Masa Pelunasan Sukuk Global Garuda Direstui Pemegangnya

Lebih Dari 85% Pesawat Penumpang di Indonesia Dilengkapi HEPA

tiket pesawat

Lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia telah dilengkapi sistem sirkulasi udara HEPA (High Efficiency Particulate Air). Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto bahwa sistem filtrasi dan teknologi sirkulasi udara tersebut di armada pesawat dapat meminimalisir penularan Covid-19.

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil,” ujar Novie dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Novie menekankan, dilengkapinya armada pesawat dengan sistem HEPA serta adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.

Dia menguraikan, pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA. Sedangkan di pesawat Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.

Sementara pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan adanya mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative. Dengan demikian, udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.

Melalui Surat Edaran (SE) No. 13/2020 yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara, pemerintah berupaya menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.

“Kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on-board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” tutup Novie.

Baca Juga:

Kapasitas Terminal Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi, Ini Taktik AP 2

Penerbangan Reguler AirAsia Beroperasi Lagi 19 Juni

Perpanjangan Masa Pelunasan Sukuk Global Garuda Direstui Pemegangnya

Kapasitas Jumlah Penumpang di Pesawat Bakal Kembali 100 Persen

Kapasitas jumlah penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat. Demikian dicetuskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Berdasarkan Permenhub No. PM 41/2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13/2020 yang diterbitkan awal pekan ini, kapasitas jumlah penumpang telah ditingkatkan dari maksimal 50 persen dari total jumlah kursi yang tersedia dalam setiap penerbangan menjadi maksimal 70 persen.

Novie mengatakan, hal tersebut telah mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sejumlah otoritas penerbangan internasional seperti ICAO, EASA, CASA, dan CAA.

“Seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO), yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020, sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara” ujar Novie dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Dia menyebutkan, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap. Namun, pada saat ini pihaknya akan fokus kepada sistem keamanan yang optimal dari armada maskapai terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat.

“Dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan,” imbuhnya.

Untuk tetap meyakinkan keamanan di dalam pesawat udara, pihaknya juga telah membuat ketentuan untuk penyediaan ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on-board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” tutup Novie.

Baca Juga:

Kapasitas Terminal Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi, Ini Taktik AP 2

Penerbangan Reguler AirAsia Beroperasi Lagi 19 Juni

Perpanjangan Masa Pelunasan Sukuk Global Garuda Direstui Pemegangnya

Perpanjangan Masa Pelunasan Sukuk Global Garuda Direstui Pemegangnya

Garuda Indonesia berhasil memperoleh persetujuan pemegang atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai US$ 500.000.000 selama 3 tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.

Sesuai dengan hasil pemungutan suara dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2020, persetujuan suara yang diberikan sebesar 90,88 persen atau senilai USD 454.391.000 dari seluruh pokok sukuk.

“Dengan diperolehnya persetujuan atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk ini, kami tentunya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak atas pandemi COVID-19,” ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para sukukholders terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia dimasa yang penuh tantangan ini.”

Baca Juga:

Calon Penumpang Lion Air Group, Perhatikan Hal Ini Sebelum Terbang

Aturan Baru Terbit, Tak Ada Lagi Batasan Penumpang di Pesawat Jenis Ini

Mulai Hari Ini 3 Maskapai Lion Air Group Terbang Lagi

Penerbangan Reguler AirAsia Beroperasi Lagi 19 Juni

Maskapai AirAsia Indonesia mengumumkan akan kembali melayani penerbangan reguler penumpang mulai 19 Juni mendatang.

Sebelumnya maskapai asal Malaysia ini berencana untuk memulai lagi penerbangan penumpang pada 18 Mei 2020, tapi diperpanjang menjadi 1 Juni 2020. Kemudian rencana tersebut diundur menjadi 8 Juni 2020. Lalu rencana tersebut kembali mengalami penyesuaian, sehingga direncanakan kembali pada Jum’at pekan depan.

“Penyesuaian rencana pengoperasian kembali penerbangan berjadwal dikarenakan alasan operasional, perpanjangan masa pembatasan sosial di beberapa wilayah dan semakin ketatnya ketentuan penerbangan yang menyebabkan demand atas layanan penerbangan berjadwal belum juga membaik,” terang AirAsia Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Manajemen menyebutkan, layanan penerbangan reguler AirAsia Indonesia akan menyesuaikan pengoperasian penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap serta pada rute tertentu.

“Perseroan dapat kembali mengoperasikan penerbangan secara terbatas jika dinilai memungkinkan. Calon penumpang yang terdampak oleh perubahan ini telah menerima pemberitahuan pembatalan beserta informasi pilihan kompensasi melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.”

Maskapai tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan carter penumpang dan kargo, baik untuk kebutuhan perjalanan pemerintah, swasta, organisasi, maupun komunitas masyarakat ke berbagai destinasi domestik dan internasional dengan persetujuan dari otoritas terkait.

“Perseroan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk mempersiapkan dimulainya kembali layanan penerbangan sesegera mungkin setelah situasinya memungkinkan.”

Sebelumnya, AirAsia menyebutkan bahwa penerbangan yang mulanya akan dibuka adalah rute Kuala Lumpur-Surabaya dan Johor Bahru-Surabaya dengan pengoperasian secara terbatas.

Baca Juga:

Calon Penumpang Lion Air Group, Perhatikan Hal Ini Sebelum Terbang

Aturan Baru Terbit, Tak Ada Lagi Batasan Penumpang di Pesawat Jenis Ini

Mulai Hari Ini 3 Maskapai Lion Air Group Terbang Lagi

Kapasitas Terminal Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi, Ini Taktik AP 2

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru dengan sejumlah turunannya terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.

Peraturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan PM 41/2020 dan SE Dirjen Perhubungan Udara No. 13/2020.

Berdasarkan SE No. 13/2020, dalam menentukan slot time penerbangan di bandara, salah satu yang diperhitungkan adalah kapasitas di terminal penumpang pada waktu sibuk dengan memperhatikan luasan, konfigurasi fasilitas terminal dan penerapan teknologi.

Sesuai surat edaran tersebut, kapasitas terminal ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, namun bisa ditingkatkan melalui hasil evaluasi oleh Dirjen berdasarkan data dan usulan penyelenggara bandara.

Presiden Direktur Angkasa Pura II (AP 2), Muhammad Awaluddin mengatakan, melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.

“Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan,” ujar Awaluddin, Selasa (9/6/2020).

Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di Soekarno-Hatta bisa ditetapkan lebih fleksibel. “Mungkin lebih dari 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk,” cetus Awaluddin.

Menurutnya, melalui implementasi teknologi informasi, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat, sistem peringatan dini dan efektivitas dalam operasional. Penerapan teknologi ini dapat dengan mudah membantu dalam penentuan kapasitas terminal yang dapat digunakan.

Dalam waktu dekat aplikasi Travelation juga akan diluncurkan AP 2. Melalui aplikasi itu, calon penumpang pesawat dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dengan lebih mudah dan cepat.

“Travelation bertujuan untuk menyederhanakan prosedur di mana dokumen diperiksa secara digital. Kami berharap ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow penumpang dapat berjalan lancar,” tandasnya.

Untuk diketahui, prosedur sistem antrean pemeriksaan dokumen kesehatan merupakan salah satu yang diperhitungkan dalam menetapkan kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk.

Baca Juga:

Calon Penumpang Lion Air Group, Perhatikan Hal Ini Sebelum Terbang

Aturan Baru Terbit, Tak Ada Lagi Batasan Penumpang di Pesawat Jenis Ini

Mulai Hari Ini 3 Maskapai Lion Air Group Terbang Lagi

Calon Penumpang Lion Air Group, Perhatikan Hal Ini Sebelum Terbang

Lion Air Group mengumumkan bahwa tiga maskapainya, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kembali menjalankan operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik mulai hari ini, Rabu, 10 Juni 2020.

“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Senin (8/6/2020).

Kata Danang, telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

Dia menilai, aturan baru tersebut lebih sederhana. Calon penumpang hanya membutuhkan salah satu bukti tes kesehatan antara tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), tes cepat atau surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau Puskesmas untuk dapat melakukan perjalanan udara.

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari. Jika tes kesehatan yang digunakan RT-PCR, maka masa berlaku ialah 7 hari.
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

Calon penumpang Lion Air Group diminta untuk mencermati masa berlaku dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan yang ditetapkan perusahaan, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Calon penumpang dapat membeli tiket pada sejumlah kanal, antara lain:

1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,
2. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id atau www.batikair.com,
3. Aplikasi seluler Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air bisa melalui website dan aplikasi tersebut),
4. Layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,
5. Mitra agen perjalanan dan agen perjalanan daring (OTA).

Baca Juga:

Volume Kargo AP 2 Capai 34juta Kg di Tengah Pembatasan Penerbangan

Uji Coba Aplikasi Travelation Libatkan Penumpang Garuda dan Citilink

Terbit Aturan Baru, Tak Ada Lagi Batasan 50% Penumpang

Mulai Hari Ini 3 Maskapai Lion Air Group Terbang Lagi

Lion Air Group mengumumkan bahwa tiga maskapainya, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kembali menjalankan operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik mulai hari ini, Rabu, 10 Juni 2020.

“Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Senin (8/6/2020).

Kata Danang, telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

Dia menilai, aturan baru tersebut lebih sederhana. Calon penumpang hanya membutuhkan salah satu bukti tes kesehatan antara tes PCR, tes cepat atau surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau Puskesmas untuk dapat melakukan perjalanan udara.

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, Lion Air Group kembali menutup layanan penerbangan penumpang pada 5 Juni lalu. Padahal, mereka baru membuka kembali operasional layanan reguler tersebut pada 1 Juni 2020.

Danang menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya. Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19.

Lion Air Group sempat menangguhkan sementara operasi layanan penerbangan penumpang selama 5 hari, mulai 27 Mei hingga 31 Mei 2020. Kebijakan tersebut mengacu pada hasil evaluasi perusahaan setelah penerbangan khusus di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibuka.

Sebelum itu, grup maskapai berlogo singa merah ini pada 7 Mei 2020 mengumumkan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan rute domestiknya mulai 10 Mei 2020.

Operasional layanan ini dijalankan di tengah larangan pemerintah kepada maskapai agar tidak mengangkut penumpang di wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020.

Baca Juga:

Volume Kargo AP 2 Capai 34juta Kg di Tengah Pembatasan Penerbangan

Uji Coba Aplikasi Travelation Libatkan Penumpang Garuda dan Citilink

Terbit Aturan Baru, Tak Ada Lagi Batasan 50% Penumpang

Aturan Baru Terbit, Tak Ada Lagi Batasan Penumpang di Pesawat Jenis Ini

Menyusul kembali dibukanya sejumlah aktivitas ekonomi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara surat edaran (SE) No. 13/2020, Selasa (9/6/2020). Sejumlah aturan dalam surat edaran sebelumnya direvisi, termasuk pembatasan jumlah penumpang pesawat udara.

Penyesuaian aturan perlu dilakukan karena aktivitas ekonomi yang dibuka akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Disebutkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto Rahardjo dalam konverensi pers virtual, Selasa (9/6/2020), ada empat hal yang diatur dalam SE No. 13/2020 secara detail. Pertama, terkait dengan panduan bagi operator penerbangan dalam rangkan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, penanganan penumpang pesawat udara niaga berjadwal dalam negeri. “Di samping kepada operator, kita juga mengatur bagaimana pelayanan kepada penumpang, sehingga semuanya akan comply dengan SE No. 7/2020 Gugus Tugas dan PM No. 41/2020,” ujarnya.

Ketiga, pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada pengelola bandara dan navigasi. Kata dia, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi antrean atau pelayanan yang sifatnya tidak efisien sehingga akan melanggar SE No. 7/2020.

Terakhir, pengawasan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum.

Dijelaskan Novie, terkait dengan operator penerbangan, pihaknya mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan angkutan udara.

“Hal yang paling signifikan di dalam penyelenggaraan angkutan udara di SE No.13/2020 ini adalah physical distancing di pesawat kategori jet narrow-body dan wide-body untuk angkutan udara niaga dalam negeri maksimal 70 persen load factor-nya,” terangnya.

“Terkait load factor 70 persen, saya rasa ini semua sudah sesuai. Kita mereferensi kepada aturan yang ada di internasional, baik itu ICAO maupun IATA,” imbuhnya.

Kemudian, kata dia, untuk pesawat-pesawat yang lebih kecil dari narrow-body, misalnya ATR 72, ATR 42, DHC-6 Twin Otter dan sebagainya, tidak dilakukan pembatasan (penumpang).

“Tapi SOPnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pabrikan. Dan yang lebih penting lagi adalah, di semua penerbangan tersebut tetap harus menyediakan beberapa row (baris kursi) apabila terjadi case selama penerbangan,” kata Novie.

Sehingga, lanjutnya, akan ada antisipasi. Misalnya, dalam penerbangan ada kru maupun penumpang yang sakit bisa diisolasi secara baik di dalam pesawat. Tentunya ada aturan atau perawatan khusus bagi (orang) yang sakit (gejala Covid-19). Misalnya, khusus di sektor baris kursi yang diisolasi AC-nya dimatikan.

Berbeda dengan penerbangan berjadwal atau reguler yang dibatasi maksimal 70 persen kursi penumpang terisi, penerbangan carter atau sewa juga tidak dilakukan pembatasan jumlah penumpang.

“Pembatasan hanya untuk penerbangan niaga berjadwal, jadi yg carter tidak diberlakukan (pembatasan), karena pax (penumpang)nya dianggap homogen,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Baca Juga:

Volume Kargo AP 2 Capai 34juta Kg di Tengah Pembatasan Penerbangan

Uji Coba Aplikasi Travelation Libatkan Penumpang Garuda dan Citilink

Terbit Aturan Baru, Tak Ada Lagi Batasan 50% Penumpang

Uji Coba Aplikasi Travelation Libatkan Penumpang Garuda dan Citilink

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto meninjau Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (7/6/2020) kemarin untuk melihat operasional dan kesiapan bandara menuju fase new normal, termasuk kesiapan pelayanan kepada penumpang.

Salah satu inovasi yang akan diterapkan di Soekarno-Hatta pada masa new normal adalah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan yang diwajibkan bagi calon penumpang secara digital.

AP 2 telah menyiapkan aplikasi Travelation, untuk memudahkan calon penumpang pesawat agar bisa mengunggah dokumen syarat penerbangan. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah hasil tes RT-PCR atau rapid test, kartu identitas, surat keterangan perjalanan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Travelation dapat diakses di laman http://travelation.angkasapura2.co.id.

“Pengecekan dokumen secara digital cukup baik, mungkin bisa dikaji untuk juga diintegrasikan dengan airlines,” ujar Novie, Ahad (7/6/2020).

Mulai hari ini, Senin, 8 Juni 2020, simulasi penggunaan Travelation diperluas dengan juga menggandeng penumpang Citilink Indonesia setelah sebelumnya sudah melibatkan penumpang Garuda Indonesia.

Awaluddin mengatakan uji coba terus dilakukan hingga aplikasi Travelation sempurna dan siap diluncurkan.

“Uji coba dilakukan untuk penumpang di sejumlah penerbangan Citilink di Terminal 2 Soekarno-Hatta dan penumpang Garuda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tandas Awaluddin.

Travelation secara perdana akan diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta lalu menyusul di bandara-bandara lain di bawah pengelolaan AP 2..

Baca Juga:

Begini Cara Masukan Dokumen Perjalanan ke Aplikasi Travelation

Kebut Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen, AP 2 Libatkan 700 Penumpang Garuda

Di Tengah Covid-19, Garuda Umumkan Cetak Laba Usaha USD147,01 Juta

 

Terbit Aturan Baru, Tak Ada Lagi Batasan 50% Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru, Senin, 8 Juni 2020. Dalam aturan tersebut, tak ada lagi pembatasan penumpang pesawat maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi yang tersedia dalam setiap penerbangan seperti yang termaktub dalam Permenhub No. 18/2020.

Dalam Permenhub No. 41/2020, aturan kapasitas angkut penumpang ditingkatkan dari 50 persen menjadi 70 persen.

“Setelah melalui suatu diskusi yang panjang dengan INACA, para airline, juga Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, untuk (pesawat) jet narrow-body dan wide-body bisa (diisi penumpang) dengan 70 persen,” tutur Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual terkait aturan baru tersebut, Selasa (9/6/2020).

Budi menjelaskan, pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini menitikberatkan pada aspek kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi. “Kita harapkan masyarakat tetap produktif, namun tetap aman,” imbuhnya.

Budi menerangkan, secara umum, pengendalian transportasi berdasarkan Permenhub No. 41/2020 masih sama dengan Permenhub No. 18/2020. Namun untuk lebih rincinya akan diatur dalam surat edaran (SE) No. 13/2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Penerapan protokol kesehatan mulai dari berangkat sampai dengan tiba di tujuan, sebenarnya hampir sama. Lebih detailnya dituangkan dalam SE Dirjen,” ujarnya.

Budi menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari terkait dengan aturan kapasitas jumlah penumpang maupun prosedur lainnya.

“Jadi kita sudah perhitungkan, ada syarat-syarat yang harus ditetapkan. Detail dan teknis pedoman ini akan dijelaskan dalam SE Dirjen Udara dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari,” tandasnya.

Terkait aturan pengendalian transportasi udara ini, Kemenhub juga melakukan penyesuaian kapasitas slot time penerbangan di bandara. Hal ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Kemenhub menerbitkan Permenhub No. 41/2020 sebagai tindak lanjut SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Permen No. 41/2020 merupakan revisi dari Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Begini Cara Masukan Dokumen Perjalanan ke Aplikasi Travelation

Kebut Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen, AP 2 Libatkan 700 Penumpang Garuda

Di Tengah Covid-19, Garuda Umumkan Cetak Laba Usaha USD147,01 Juta

 

Volume Kargo AP 2 Capai 34juta Kg di Tengah Pembatasan Penerbangan

Pembatasan penerbangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dilakukan pada 7 Mei – 7 Juni 2020 sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas. Sepanjang periode tersebut, Angkasa Pura II (AP 2) dan maskapai fokus pada angkutan kargo.

AP 2 memperkirakan pada periode itu volume angkutan kargo di 19 bandaranya sekitar 34 juta kilogram. 27 juta kilogram di antaranya dibukukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“PT Angkasa Pura II selalu berkoordinasi dengan stakeholder guna menjaga pengelolaan di pergudangan serta aspek lainnya, memastikan kargo tertangani dengan baik,” tutur Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin, Ahad (7/6/2020).

Dia mengakui, volume angkutan kargo memang tidak sebanyak kondisi normal. Namun, jumlah yang dicapai tersebut dinilai mencerminkan bisnis angkutan kargo di industri penerbangan tetap terjaga.

“Masih memiliki peluang tumbuh pada tahun ini,” imbuh Awaluddin.

Di bandara-bandara AP 2 maskapai kargo (freighter) yang beroperasi antara lain My Indo Airlines, Cargo Lux dan K-Mile Air. Selain itu, selama pembatasan penerbangan penumpang berlangsung, sejumlah maskapai angkutan penumpang juga mengoperasikan penerbangan kargo dengan menjadikan kabin penumpang sebagai tempat muatan logistik.

AP 2 saat ini memiliki dua perusahaan afiliasi yang bergerak di bisnis kargo, yakni PT Angkasa Pura Kargo denan kepemilikan saham 99,99% dan PT Gapura Angkasa yang kepemilikan mayoritas sahamnya 46,26%.

“Kami memastikan pengelolaan dan pengiriman kargo di bandara-bandara PT Angkasa Pura II dapat tetap lancar di tengah pembatasan penerbangan,” tandasnya.

Baca Juga:

Begini Cara Masukan Dokumen Perjalanan ke Aplikasi Travelation

Kebut Digitalisasi Pemeriksaan Dokumen, AP 2 Libatkan 700 Penumpang Garuda

Di Tengah Covid-19, Garuda Umumkan Cetak Laba Usaha USD147,01 Juta