Beroperasi Lagi 10 Mei, Grup Lion Air Pindah Terminal di Soekarno-Hatta

Bersamaan dengan pengumuman rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan rute domestiknya mulai 10 Mei mendatang, Grup Lion Air mengabarkan bahwa mereka akan mengalami perpindahan operasional di terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut, penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan (di Bandara Soekarno-Hatta),” tutur Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang IndoAviation terima, Kamis (7/5/2020).

Berikut informasi perpindahannya:
 
1. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Soekarno-Hatta,
2. Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta,
3. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta. Sementara layanan Batik Air yang memang berada di Terminal 2E tidak mengalami perpindahan.
4. Penerbangan domestik Wings Air tetap di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.

Operasional layanan ini akan dijalankan di tengah larangan pemerintah kepada maskapai agar tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Citilink Indonesia Layani Lagi Angkutan Penumpang

Kata Danang, seluruh layanan Grup Lion Air mengacu pada aturan dua aturan terbaru yang diterbitkan regulator dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua aturan tersebut adalah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud,” jealsnya.

Sebelumnya, dalam sebuah keterangan tertulis korporasi pada Selasa (28/4/2020) lalu, disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan sekalu regulator.

“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.

Baca juga: Jaga Kelancaran Penerbangan Khusus, AP 2 Siapkan Slot Bagi Maskapai

Mulai Hari Ini Citilink Indonesia Layani Lagi Angkutan Penumpang

Maskapai Citilink Indonesia mengumumkan kembali melayani penerbangan penumpang rute domestik mulai hari ini, Jum’at, 8 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangan resmi perusahaan (7/5/2020), disebutkan bahwa layanan penerbangan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

“Di antaranya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” sebut perusahaan.

Adapun pembelian tiket dan untuk mengetahui rute serta jadwal penerbangannya, hanya dapat dilakukan melalui situs web www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink, kecuali kantor yang berada di area bandara.

Baca Juga: Jaga Kelancaran Penerbangan Khusus, AP 2 Siapkan Slot Bagi Maskapai

Kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk menikmati layanan ini. Mereka wajib melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket. Di antaranya surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat melakukan pelaporan (check-in) di konter pelaporan. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.

Hal ini mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.

“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo.

Baca juga: Dukung Penerbangan Pengecualian, AP I Siapkan Posko di Tiap Bandara

Jaga Kelancaran Penerbangan Khusus, AP 2 Siapkan Slot Bagi Maskapai

Menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. 4/2020 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan SE No. 31 tahun 2020 Ditjen Perhubungan Udara, Angkasa Pura II (AP 2) berupaya memenuhi ketentuan yang termaktub dalam kedua aturan tersebut untuk mengakomodir layanan penerbangan khusus di bandaranya.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian,” ujar Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).

Awaluddin menjelaskan, khusus di Jabodetabek, penerbangan tersebut hanya dilayani di Bandara Soekarno-Hatta, karena Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal yang termaktub dalam kedua surat edaran tersebut.

Selain itu, kata Awaluddin, seluruh bandara yang dikelola mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” jelasnya.

Terkait tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualannya tidak boleh dilakukan di bandara.

Baca Juga: Dukung Penerbangan Pengecualian, AP I Siapkan Posko di Tiap Bandara

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, calon penumpang yang masuk dalam kriteria penerbangan pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

AP 2 juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020.

SE No. 4/2020 merupakan aturan tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sedanglan SE No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kedua surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku pada 24 April- 31 Mei 2020. Dalam kedua aturan turunan tersebut tetap melarang kegiatan mudik.

Baca juga: Penumpang Numpuk di Soekarno-Hatta, Kemenhub Minta AP 2 dan KKP Lebih Antisipatif

Dukung Penerbangan Pengecualian, AP I Siapkan Posko di Tiap Bandara

Pesawat Boeing 737 Sriwijaya Air di Bandara Internasional SAMS Balikpapan.

Mulai 7 Mei 2020 Angkasa Pura I (AP 1) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara di 15 bandara yang kelolaannya serta beberapa upaya lainnya.

Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (6/5/2020) lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis, 7 Mei 2020 dengan pembatasan kriteria penumpang.

Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut juga kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penumpang Numpuk di Soekarno-Hatta, Kemenhub Minta AP 2 dan KKP Lebih Antisipatif

“Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19” ujar Direktur Utama AP 1, Faik Fahmi, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Berikut informasi penyesuaian jam operasional masing-masing bandara AP 1 pada masa pandemi Covid-19:

1. Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00 – 18.00 pada periode 6 Mei – 22 Juli 2020
2. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00 – 02.00 pada periode 6 – 31 Mei 2020
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00 – 19.00 pada periode 1 – 31 Mei 2020
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan  pukul 06.00 – 18.00 pada periode 8 April – 29 Mei 2020
5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 07.00 – 16.00 pada periode 1 – 31 Mei 2020
6. Bandara Internasional Yogyakarta pukul 06.00 – 17.00 pada periode 24 April – 1 Juni 2020
7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00 – 16.00 pada periode 25 April – 31 Mei 2020
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00 – 18.00 pada periode 1 – 31 Mei 2020
9. Bandara Lombok Praya pukul 09.00 – 15.00 pada periode 2 Mei – 1 Juni 2020
10. Bandara El Tari Kupang pukul 06.00 – 18.00 pada periode 2 – 29 Mei 2020
11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00 – 17.00 pada periode 29 April – 31 Mei 2020
12. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00 – 18.00 pada periode 5 Mei – 1 Juni 2020
13. Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 – 15.00 pada periode  1 – 31 Mei 2020
14. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00 – 15.00 pada periode 21 April – 6 Mei 2020
15. Bandara Sentani Jayapura pukul 06.00 – 17.30 pada periode 30 April – 31 Mei 2020

Baca juga: Tak Ada Penerbangan Reguler, AirAsia Fokus ke Layanan Carter dan Kargo

Penumpang Numpuk di Soekarno-Hatta, Kemenhub Minta AP 2 dan KKP Lebih Antisipatif

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Angkasa Pura II (AP 2) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di bandara. Sehingga keduanya selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 pada pelayanan di bandara.

Hal tersebut disampaikan menyusul kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (7/5/2020) siang hingga sore hari.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protocol kesehatan yang ketat, termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara,” tegas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2020).

Sebelumnya, kata Novie, pihaknya telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang.

Baca Juga: Tak Ada Penerbangan Reguler, AirAsia Fokus ke Layanan Carter dan Kargo

Tercatat ada lebih dari 400 orang penumpang WNI yang sebagian besar adalah pekerja migran tiba hampir bersamaan menggunakan empat maskapai yang berbeda.

Mereka harus melewati proses protocol kesehatan berupa pengecekan kartu peringatan kesehatan (HAC), pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, wawancara per penumpang dan tes cepat untuk WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal. Prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar sehingga terjadi antrian panjang yang menyebabkan penumpukan orang di beberapa titik.

“KKP harus lebih cepat memberikan pelayanan dengan menambah lebih banyak sumber daya manusia di bandara, dan juga harus lebih baik dalam memberikan penjelasan tentang proses pengecekan kesehatan kepada seluruh penumpang. Pihak AP 2 juga harus lebih baik lagi dalam mengatur dan mengawasi penerapan jaga jarak di bandara, agar tidak terjadi lagi penumpukan yang justru tidak selaras dengan protocol kesehatan,” imbuhnya.

Saat keterangan pers itu diterbitkan, kondisi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah kembali normal dan kedatangan penumpang sudah dapat ditangani dengan baik.

“…Kantor Otoritas Bandar Udara akan melaksanakan pengawasan lebih ketat terhadap hal ini guna menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tutup Novie.

Baca juga: Maskapai Minta 409 Penerbangan Ekstra ke AP 1 untuk Angkut Kargo

Pakai Media Sosial untuk Promosi? Hindari 4 Kesalahan ini

2383006450.jpg (750×500)

Melakukan promosi melalui media sosial adalah cara promosi termurah dan termudah. Karena itu, banyak ditemukan promosi usaha di beberapa media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Pemasaran melalui media sosial memerlukan tips dan trik untuk menarik perhatian masyarakat. Meskipun terbilang mudah untuk dilakukan, masih banyak kesalahan yang ternyata dilakukan banyak pengusaha.

Nah, agar jangan sampai gagal dalam melakukan promosi pakai media sosial, berikut ini adalah kesalahan-kesalahan yang harus dihindari.

1. Kurang ‘Update’ Informasi

Percayalah, tidak ada masyarakat yang mengetahui informasi seputar usaha Anda jika tidak diberi tahu terlebih dahulu. Sering sekali rasa ingin tahu timbul akibat sebuah pernyataan atau informasi.

Karena itu, teraturlah dalam memperbarui informasi. Beritahu pengikut Anda menu terbaru apa yang ada di restoran. Beritahu mereka berapa harga terbaru baju butik Anda. Dengan begitu, pengikut Anda di media sosial bisa mengetahui informasi terkini terkait usaha Anda.

Jika Anda jarang melakukan pembaruan, akan jarang juga akun usaha Anda muncul di beranda pengikut. Dengan begitu, mereka tidak akan merasakan perbedaan antara menjadi pengikut Anda dan tidak, sehingga besar kemungkinan mereka akan berhenti menjadi pengikut Anda.

2. Kurang Komunikatif

Berkomunikasi dengan konsumen adalah suatu keharusan apabila Anda ingin melakukan pemasaran melalui media sosial. Anda harus mengingat tujuan mengapa membuat akun media sosial usaha tersebut. Apabila Anda tidak melakukan komunikasi dan dengan konsumen, bukan tidak mungkin akan terjadi kesalahpahaman. Tentu kesalahpahaman akan merugikan, baik bagi Anda maupun calon pembeli.

3. Lambat dalam Menanggapi Konsumen

Pembeli adalah raja. Mereka tidak mau tahu mengapa Anda lama membalas pesan mereka di media sosial. Yang mereka tahu adalah Anda berkewajiban untuk menjawab pertanyaan mereka. Sebab Anda juga memerlukan mereka.

Karena itu, apabila ada seseorang yang menanyakan sesuatu, misalnya apakah barang yang Anda jual masih tersedia atau tidak, jawablah secepatnya. Bisa jadi dia sangat membutuhkan barang tersebut saat itu sehingga dia harus mendapatkannya sesegera mungkin.

Jangan terlalu sering menunda untuk merespons pertanyaan calon pembeli. Sebab jika terus-terusan ditunda, pertanyaan akan semakin menumpuk. Dengan respons yang lama, tentunya akan menghilanhkan kepercayaannya terhadap Anda sehingga dia lebih memilih penjual lainnya.

Selain itu, penting untuk memberitahu jam-jam aktif Anda dalam merespons pertanyaan calon pembeli sehingga mereka dapat mengetahuinya dan memaklumi apabila di suatu waktu terjadi respons yang lambat.

4. Terlampau Sering Kirim Posting-an

Selain jarang perbarui informasi perihal usaha tersebut, ternyata terlampau sering kirim posting-an juga jangan sampai Anda lakukan. Hal ini hanya akan membuat pengikut jengkel karena sudah memenuhi berandanya.

Terlebih lagi jika Anda mem-posting hal yang sama, yakni produk yang sama dan informasi yang sama, pengikut Anda tentunya juga ingin mengetahui informasi seputar teman-teman atau kerabat atau produk-produk bermerek lainnya.

Dengan begitu, posting-an Anda akan dianggap “menyampah” di beranda mereka dan besar kemungkinan mereka akan berhenti menjadi pengikut Anda.

Jaga Kepercayaan Konsumen Saat Melakukan Promosi melalui Media sosial

Sebagai seorang pengusaha, Anda harus menjaga kepercayaan konsumen di mana Anda harus memerhatikan etika dalam pemanfaatan media sosial tersebut. Jangan memenuhi beranda mereka dengan posting-an akun usaha Anda.

Jangan membuat mereka lama menunggu balasan chat Anda karena sejatinya Anda juga harus menghormati rasa penasaran mereka. Kesalahan dalam pemanfaatan media sosial memang pada umumnya sangat sederhana sehingga banyak yang belum menyadarinya. Padahal, akibatnya sangat fatal karena bisa membuat konsumen meninggalkan usaha Anda.

Tak Ada Penerbangan Reguler, AirAsia Fokus ke Layanan Carter dan Kargo

Menyusul larangan pemerintah agar maskapai penerbangan tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020, AirAsia Indonesia untuk sementara waktu akan memfokuskan layanannya pada penerbangan sewa atau carter dan kargo.

Untuk layanan penerbangan penumpang carter, maskapai membantu misi repatriasi, baik warga negara Indonesia (WNI) masupun asing (WNA) untuk kembali ke Tanah Air mereka. Sementara layanan sewa kargo, maskapai melayani pengiriman barang logistik dan bantuan untuk pemulihan dari pandemik Covid-19 serta kebutuhan lainnya.

Pihak maskapai menyebutkan bahwa kedua fokus layanan tersebut tentunya telah memperoleh izin dari pemerintah setempat dan otoritas terkait.

“Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, di tengah situasi penuh keterbatasan ini, kami terus berupaya maksimal menjalankan peran untuk memperlancar pergerakan komoditas esensial yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, Kamis (30/4/2020).

Veranita menjelaskan, berbekal pengalaman menerbangi berbagai destinasi, mulai dari Sumatera hingga Papua, dan kota-kota utama di Asia Pasifik, maskapai yang ia pimpin siap melayani permintaan penerbangan carter dari semua kalangan yang membutuhkan. Mulai dari kalangan pemerintah, swasta, organisasi hingga komunitas masyarakat.

Baca Juga: Maskapai Minta 409 Penerbangan Ekstra ke AP 1 untuk Angkut Kargo

“(Tentunya) dengan tetap menghadirkan kualitas layanan terbaik dan biaya yang kompetitif. Sebagai salah satu maskapai dengan unit biaya operasi terendah, kami berharap dapat memberikan nilai lebih terhadap komoditas atau bantuan yang dibawa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pesawat AirAsia Indonesia dapat dikondisikan dalam dua konfigurasi untuk memenuhi kebutuhan penyewa. Untuk layanan carter penumpang, kabin atas digunakan untuk penumpang, sementara kompartemen bawah untuk bagasi dan barang kargo. Untuk sewa kargo, kabin atas untuk komoditas dan logistik penanggulangan Covid-19, sedangkan kompartemen bawah untuk kargo dan bagasi.

“Kami terus berharap situasi (sulit ini) akan kembali normal secepatnya, sehingga nantinya kami dapat kembali fokus mendukung sektor pariwisata,” harapnya.

Untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan, AirAsia Indonesia akan menerapkan protokol kesehatan dan memberikan perlindungan tambahan terhadap barang-barang yang membutuhkan penanganan khusus untuk mencegah kontaminasi dan kerusakan.

AirAsia Indonesia juga akan menugaskan sejumlah awak kabin dan kru tambahan untuk memastikan keselamatan penerbangan demi kenyamanan penyewa. Setiap selesai penerbangan, semua armada AirAsia Indonesia akan melalui proses desinfeksi untuk menjaga higienitas pesawat dan keamanan penerbangan berikutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, aktivitas penerbangan komersil penumpang yang dilayani maskapai ditangguhkan selama periode 25 April – 31 Mei 2020.

Baca juga: Kemenhub Mau Terbitkan Aturan Turunan Permenhub No. 25/2020, Mudik Tetap Dilarang?

Maskapai Minta 409 Penerbangan Ekstra ke AP 1 untuk Angkut Kargo

Angkasa Pura I (AP 1) melakukan koordinasi ketat dengan maskapai dan perusahaan kargo agar arus pengiriman logistik dapat berjalan lancar selama periode larangan mudik di masa mitigasi pandemi Covid-19. Perseroan menyebutkan, setidaknya telah ada permintaan penerbangan ekstra dari maskapai untuk yang mengangkut logistik.

Berdasarkan catatan AP 1, ada sembilan bandara yang menerima permintaan penerbangan ekstra tersebut, yakni I Gusti Ngurah Rai di Bali, SAMS Sepinggan di Balikpapan, Sultan Hasanuddin di Makassar, Sentani di Jayapura, Juanda di Surabaya, Jenderal Ahmad Yani di Semarang, El Tari di Kupang, Syamsudin Noor di Banjarmasin, dan Sam Ratulangi di Manado.

“Angkasa Pura I mendukung penuh maskapai yang mengalihfungsikan pesawat yang biasa mengangkut penumpang menjadi pesawat pengangkut logistik atau kargo melalui pengaturan prioritas bersama perusahaan kargo lainnya berdasarkan waktu kedatangan barang di terminal kargo bandara,” ujar Direktur Utama AP 1, Faik Fahmi, Kamis (30/4/2020).

“Alih fungsi ini akan memperlancar arus kargo yang sempat tertunda pengirimannya karena banyaknya pembatalan penerbangan lanjutan akibat tingkat keterisisan penumpang yang tidak mencukupi kuota untuk terbang.”

Kata Faik, AP 1 juga melakukan koordinasi yang intesif dengan pihak maskapai agar konektivitas angkutan logistik udara di wilayah tengah dan timur Indonesia tetap terjaga di tengah masa pandemi ini, khususnya pada masa larangan mudik ini.

Baca Juga: Ikuti Grup Lion Air, Garuda Mau Buka Penerbangan Khusus Pebisnis

Adapun total penerbangan kargo di sembilan bandara tersebut pada 25-28 April 2020 sebanyak 409 penerbangan, terdiri dari 204 kedatangan dan 205 keberangkatan. Total kargo yang diangkut sebanyak 2.315.627 kg.

Tiga bandara dengan trafik kargo tertinggi pada periode tersebut adalah Bandara Sentani dengan 243 penerbangan (121 kedatangan dan 122 keberangkatan) dan trafik kargo sebesar 1.124.142 kg.

Kemudian Bandara Sultan Hasanuddin dengan 62 penerbangan (33 kedatangan dan 29 keberangkatan) dan trafik kargo sebesar 432.380 kg. Disusul Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan 17 penerbangan (8 kedatangan dan 9 keberangkatan) dan trafik kargo sebesar 204.284 kg.

Tren trafik penerbangan ekstra kargo berlanjut ke Bandara SAMS Sepinggan yang dilakukan sejak 10 April 2020 dan terus berlanjut hampir setiap hari dengan 2 penerbangan per harinya (datang dan berangkat) hingga 28 April. Adapun maskapai yang mengajukan penerbangan ekstra, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, dan Sriwijaya Air dengan tujuan Jakarta-Cengkareng, Makassar, dan Palu.

Sementara di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 25 April 62 penerbangan (33 kedatangan dan 29 keberangkatan) dan trafik kargo sebesar 432.380 kg. Penerbangan kargo dilakukan oleh maskapai Garuda Indonesia, Wings Air, Citilink, Lion Air, Sriwijaya Air, My Indo Airlines, Trigana Air, Cardig Air dengan tujuan Timika, Jakarta-Cengkareng, Ambon, Babo (Papua Barat), Jakarta-Halimperdanakusuma, Balikpapan, Surabaya, Sorong, Sentani, Soroako (Sulawesi Selatan), Kendari.

Baca juga: Garuda Kerahkan 26 Armada Meski Tak Ada Penerbangan Khusus Kargo

Kemenhub Mau Terbitkan Aturan Turunan Permenhub No. 25/2020, Mudik Tetap Dilarang?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui aturan turunan tersebut.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu (aturan turunan Permenhub No. 25/2020),” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Jum’at (1/5/2020).

Adita menjelaskan, yang tengah Kemenhub lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara, Darat, Laut dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub No. 25/2020.

“Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga: Ikuti Grup Lion Air, Garuda Mau Buka Penerbangan Khusus Pebisnis

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, larangan penggunaan sarana transportasi masih berlangsung. Semua moda transportasi dilarangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi, baik udara, darat, laut, dan kereta api, untuk mobilitas masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Namun dengan catatan, harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengaturan jarak fisik antar individu yang termaktub dalam Permenhub No. 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” tandas Adita.

Baca Juga: 6 Maskapai Penumpang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta

Pebisnis Boleh Terbang, Grup Lion Air Atur Jarak Penumpang di Pesawat

Dalam rangka tindakan preventif dan antisipasi pencegahan pandemi Covid-19, Grup Lion Air melalui tiga maskapainya; Lion Air, Wings Air dan Batik Air menetapkan pengaturan jarak aman antarpenumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan bahwa langkah tersebut dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator.

“Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi,” ujar Danang dalam siaran pers perusahaan, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan Danang, untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO yang dioperasikan Lion Air dan Batik Air, khusus kursi bagian tengah pada kelas ekonomi berkonfigurasi 3-3 tidak dipergunakan.

Sementara tipe pesawat ATR 72 yang dioperasikan Wings Air dengaan tata letak kursi 2-2 tidak mempergunakan satu kursi secara menyilang.

“(Begitu pula) kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag,” imbuhnya.

Kata Danang, awak kabin dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.

Grup Lion Air telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandara keberangkatan.

Baca Juga: 6 Maskapai Penumpang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta

“Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” jelasnya.

Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat, baik yang menggunakan garbarata maupun tangga. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan larangan agar maskapai tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020. Kemudian Grup Lion Air mengumumkan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan

Dalam sebuah keterangan tertulis yang IndoAviation terima, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa Grup Lion Air berencana pengoperasian kembali layanan penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020.

Danang menjelaskan bahwa rencana tersebut telah mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kemenhub sekalu regulator.

“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” tulis Danang dalam keterangan tersebut.

Baca juga: Garuda Kerahkan 26 Armada Meski Tak Ada Penerbangan Khusus Kargo

6 Maskapai Penumpang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak enam maskapai nasional yang biasanya mengangkut penumpang kini mengoperasikan penerbangan khusus angkutan kargo untuk rute domestik dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maskapai-maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Citilink Indonesia, Lion Air dan Airfast Indonesia.

Dengan armada pesawat konfigurasi penumpang yang kini difungsikan khusus untuk angkutan kargo, Angkasa Pura II (AP 2) menyebutkan bahwa arus pengiriman logistik dari dan ke Soekarno-Hatta saat ini diupayakan dapat berjalan lancar.

Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin mengatakan, beralih fungsinya pesawat penumpang untuk layanan penerbangan kargo mampu menjaga kapasitas angkutan kargo udara di Soekarno-Hatta tetap lancar.

“Soekarno-Hatta cukup penting dalam mendukung kelancaran logistik nasional, khususnya angkutan kargo di tengah pandemi Covid-19. Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas kargo di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya, baik incoming mau pun outgoing kargo di rute domestik dan internasional,” ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: PSBB Berlaku Hingga 31 Mei, Grup Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei

Dia mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi intensif dengan maskapai yang juga sangat berperan dalam menjaga konektivitas angkutan kargo di Indonesia. “(Maskapai tersebut) mau mengoperasikan pesawat khusus penumpang untuk kemudian kini mengangkut kargo,” imbuhnya.

Sementara untuk penerbangan khusus layanan kargo udara (freighter) pada rute internasional di Bandara Soekarno-Hatta dilayani oleh MyIndo Airlines dan Cargolux.

Soekarno-Hatta merupakan bandara dengan fasilitas pengelolaan kargo terlengkap dan terbesar di antara bandara lainnya yang dikelola AP 2. Setiap tahunnya, bandara ini mampu mengelola kargo sekitar 600.000 ton.

“Saat ini, kapasitas angkutan kargo memang tidak sebanyak kondisi normal, di mana penerbangan reguler cukup banyak. Namun demikian, kapasitas yang ada saat ini dinilai masih mencukupi untuk menjaga kelancaran lalu lintas kargo secara umum,” tandasnya.

Baca Juga: Sepinya Langit Indonesia Siang Ini, Penerbangan Hanya di Wilayah Jawa

Garuda Kerahkan 26 Armada Meski Tak Ada Penerbangan Khusus Kargo

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebutkan bahwa maskapai yang dia pimpin tidak memiliki layanan penerbangan khusus kargo.

Namun demikian, dia menyebutkan bahwa Grup Garuda Indonesia telah mengoperasikan 26 unit armada pesawat untuk penerbangan kargo, baik rute domestik maupun internasional di tengah pandemi Covid-19.

Dikutip dari bisnis.com, Rabu (29/4/2020), grup maskapai pelat merah ini mengubah rute penerbangan reguler menjadi kargo. Hal ini lantaran terjadi penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan usai adanya larangan penerbangan mudik dari pemerintah.

“Hari ini total 26 unit pesawat khusus kargo dalam maupun luar negeri. Kita terbangkan domestik hari ini,” tutur Irfan dalam rapat dengar pendapat secara virtual bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (29/4/2020).

Irfan menyebutkan, relaksasi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan terkait penggunaan pesawat konfigurasi penumpang untuk angkutan kargo bisa menghidupkan kinerja maskapai. Terlebih, kondisi penurunan penumpang diprediksi akan terus terjadi hingga Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi yang mengizinkan maskapai penerbangan menggunakan armada konfigurasi penumpang untuk angkutan kargo.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto membuka peluang pesawat dengan konfigurasi penumpang untuk dapat digunakan mengangkut kargo dalam kabin penumpang. Ketetapan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 tentang pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.

Pemerintah memberikan dukungan bagi maskapai untuk mengangkut kargo, baik barang-barang logistik berupa bahan kebutuhan pokok pangan maupun kebutuhan medis untuk penanganan pencegahan pandemik virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Pemerintah Larang Angkut Penumpang, AP 2 dan Maskapai Genjot Kargo

Ikuti Grup Lion Air, Garuda Mau Buka Penerbangan Khusus Pebisnis

Menyusul langkah Grup Lion Air yang dalam waktu dekat akan membuka layanan penerbangan pengecualian (exemption flight) bagi pebisnis di tengah larangan terbang komersil yang ditetapkan pemerintah, Garuda Indonesia dikabarkan juga akan melakukan hal serupa.
Diwartakan bisnis.com, Selasa (28/4/2020), maskapai pelat merah tersebut telah mengeluarkan surat edaran pra-informasi bernomor SS/005/BDJ/2020 tertanggal 27 April 2020 terkait rencana pengoperasian penerbangan pengecualian pada daerah zona merah pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Dalam surat tersebut, Sales & Service Manager Branch Office Banjarmasin, Tomy Chrisbiantoko menyebutkan bahwa Garuda menerapkan penerbangan perizinan khusus dengan memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen persyaratan oleh penumpang pebisnis.

Baca Juga: Kementerian BUMN Tunjuk Eks Dirjen Hubud Jadi Komisaris Utama AP 2

Berikut kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut:
 
1. Mengisi surat pernyataan sebelum melakukan penerbangan di rute pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
2. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari perusahaan/instansi sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah melakukan perjalanan bukan untuk mudik.
3. Surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid diagnostic test/polymerase chain reaction/swab test dengan hasil negatif pada periode maksimum tujuh hari setelah hasil tes keluar.
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline). Aplikasi HAC dapat diunduh melalui perangkat android mulai 1 Mei 2020.

Terkait surat edaran tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia tidak menampiknya. Namun demikian, dia menyayangkan surat edaran khusus internal perusahaan tersebut yang sampai bocor ke publik.

“Itu surat edaran internal yang belum boleh keluar (dipublikasi). (Saat ini) belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan,” tegas Irfan.

Baca juga:

PSBB Berlaku Hingga 31 Mei, Grup Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei

Grup Lion Air Siap Terbangkan Pebisnis di Masa PSBB, Ini Syaratnya

Seminar Bisnis dan Pelatihan Travel Tour Bulan Mei 2020

SEMINAR DAN PELATIHAN BISNIS TOUR AND TRAVEL
Hubungi AZURA TEAM 082218877741

MMBC Pelopor Bisnis Agen Tiket Pesawat booking dan IssuedSendiri 24 jam.
Bongkar Rahasia Sukses Bisnis Tour & Travel,
Dijamin bisa Langsung Punya Tour & Travel sendiri setelah mengikuti Seminar dan Pelatihan ini.

Tips 3 Cara Menjadi Kaya :
1. Nikah dengan Orang Kaya
2. Lahir dari Keluarga Kaya
3. Bisnis Tour & Travel smile emotikon

Banyak Yang Sudah Jadi Kaya Raya dari Bisnis Tour and Travel.. Mau Tahu Caranya?!
Ikuti Seminar Jadi Kaya Melalui Bisnis Tour & Travel…

Apapun latar belakang anda.. ibu rumah tangga, pegawai, profesional, Pengusaha,
Mahasiswa dll bisa menjalankan bisnis ini.. dan jadi Kaya Aamiin…

Siap Jadi Kaya??
Daftar Skr..
SMS ketik :
Kota / Nama / No HP
Kirim ke 082218877741

“Jika Harus Tebang 7 pohon dalam waktu 7 jam saya memilih menghabiskan waktu 2 jam untuk asah kapaknya dulu… ” Steven Covey

Jadwal Seminar Bisnis Tour And Travel
Berikut Jadwal Seminar Bisnis Tour Travel Di Kota Anda:

Bulan Mei 2020

03 Mei, SEMINAR ONLINE
ZOOM APPS DAN YOUTUBE LIVE (LINK KHUSUS)
Pukul : 09.00 – Selesai
Hanya Rp. 500.000 (*Sudah Termasuk System Bisnisnya senilai Rp. 1.500.000).

16 Mei, SEMINAR ONLINE
ZOOM APPS DAN YOUTUBE LIVE (LINK KHUSUS) Bisnis Jasa Kirim Barang WAKU
Pukul : 20.30 – Selesai
GRATIS !!!

17 Mei, SEMINAR ONLINE
ZOOM APPS DAN YOUTUBE LIVE (LINK KHUSUS)
Pukul : 09.00 – Selesai
Hanya Rp. 500.000 (*Sudah Termasuk System Bisnisnya senilai Rp. 1.500.000).

20 Mei, SEMINAR ONLINE
YOUTUBE LIVE (LINK KHUSUS) Bisnis Jasa Kirim Barang WAKU
Pukul : 20.30 – Selesai
GRATIS !!!

====================

Harus sesuai KTP
Nomer yang bisa dihubungi atau whatsapp
Misal : Jakarta
Misal: Aziz member Azura Travel

FORMAT SMS :
NAMA // NO HP // KOTA SEMINAR
WHTASAPP KE NOMER 082218877741
A/N QORI AZIZUL HAKIM

ANDA AKAN BELAJAR :
– Bagaimana Kaya Raya Melalui Bisnis Tour & Travel
– Bagaimana Punya Peternakan Uang Yang Bisa Bekerja 24 Jam
– Bagaimana Memulai Bisnis Tour And Travel Dengan Modal Minim
– Bagaimana Ikut Tour & Umroh Gratis, Dapat Duit
– Cara Memarketingkan Bisnis Tour And Travel
– Tips-Tips Sukses Dari Pengusaha Tour And Travel
– Panduan All Transaksi Bisnis Tour And Travel
(Mau Tanya Apa Aja Boleh)

PEMBICARA :
H. M. ARDANS DACHLAN, ST
DIREKSI MMBC INDO
(Memulai Usaha Tour & Travel dari Kamar Kos, Alhamdulillah Sekarang Punya
Puluhan Kantor Cabang di Kota-Kota Besar di Indonesia, dan Ribuan Agen
di Seluruh Indonesia )* (MIA)
Penyelenggara dari MMBC INDO AKADEMI , Pembicara adalah Salah Satu
Cabang / Distributor di MMBC INDO GROUP Yang sudah sukses di bisnis Tour
& TravelDaftar Sekarang Juga..

Sebelum Full Book!!
SMS, KETIK :
SEMINAR_KOTA_NAMA_NOHP
KIRIM ke 082218877741

Segera sisihkan waktu Anda untuk menghadiri seminar ini. Semakin cepat semakin baik. Dan terakhir dari penulis

“Saat Anda mencoba ada 2 kemungkinan yaitu SUKSES atau BELAJAR, tetapi Apabila Anda tidak Mencoba maka 110% Anda telah gagal”. Cobalah Terlebih dahulu!

 

Atau Anda ingin langsung memiliki Bisnis Tour Travel dan mendapatkan bimbingan oleh Tim Tour Travel Silahkan
DAFTAR DISINI.

Salam Sukses
Qori Azizul Hakim
OWNER AZURA TRAVEL
Jl. Anugerah Raya No.56, Jatiwaringin , Bekasi , Jawa Barat 17411
Mobile : +6281 22 188 777 41
Email : admin@azuratravel.com
Website : www.azuratravel.com

 

Support by :
Bank OCBCNISP
Alfamart
LionExpress
Toko Buku Gramedia
Toko Buku Togamas
Ardan FM bandung
MmbcIndoAkademi (MIA)
‪#‎MMBCINDOGROUP‬
#AZURATRAVEL

Facebook vs Instagram, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Online?

Saat ini sosial media tidak hanya dijadikan sebagai media untuk bersosialisasi, hiburan dan informasi tapi juga dijadikan sebagai tempat usaha. Kepopuleran sosial media dikalangan masyarakat saat ini tentu saja menjadi incaran utama para pengusaha dalam melakukan ekspansi terhadap bisnis mereka karena jangkauan sosial media yang luas dan tidak terbatas.

Tren berjualan lewat sosial media saat ini telah banyak merubah gaya hidup masyarakat. Tidak hanya dinilai lebih mudah dan praktis tapi juga produk yang ditawarkan juga lebih menarik. Fitur-fitur canggih yang ditawarkan oleh setiap sosial media dinilai lebih memudahkan proses promosi sampai pembelian produk. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin merambah bisnis online.

Diantara banyaknya sosial media saat ini, Facebook dan Instagram adalah 2 sosial media yang paling menonjol untuk dimanfaatkan sebagai media baik untuk promosi atau berjualan online. Hal ini dipengaruhi oleh jumlah pengguna aktif kedua sosial media ini yang cukup banyak dibandingkan sosial media lainnya sehingga menjadikan keduanya sebagai sosial media dengan jumlah akun bisnis online terbanyak.

Di Indonesia sendiri pengguna aktif facebook terhitung sebanyak 88 juta pada tahun 2016 sedangkan pengguna aktif instagram adalah 22 juta pada tahun 2016 dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah pada keduanya. Kedua sosial media ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung dari penggunaannya dan jenis bisnis yang dipilih.

Jadi sebelum mencoba bisnis online, sebaiknya baca terlebih dahulu penjelasan mengenai perbedaan dan perbandingan antara kelebihan dan kekurangan antara kedua sosial media ini sebagai berikut :

Kelebihan dan Kekurangan Fitur Facebook dan Instagram

Facebook :

logo facebook
  • Image

Walaupun upload image sudah banyak diterapkan di banyak sosial media, tapi kelebihan dari upload image oleh facebook adalah kualitas gambar yang tidak akan berubah. Sehingga detail gambar pada produk akan terlihat lebih jelas, dan tentu dari sisi konsumen ini akan lebih memuaskan karena konsumen dapat melihat kualitas produk hanya dari gambar dan memudahkan mereka dalam membuat keputusan pembelian.

Kekurangan dari fitur upload image pada facebook adalah harus mengedit sendiri foto yang akan diupload dengan perangkat atau software lain, Editorial foto yang dapat diberikan oleh facebook hanyalah crop picture (memotong gambar) dan tag picture (memberi tanda pada gambar).

  • Video

Fitur ini pada awalnya tidak terlalu banyak digunakan di facebook namun, sekarang sudah sering digunakan karena persaingan bisnis online yang semakin banyak dan ketat sehingga menuntut banyak strategi promosi yang kreatif dalam memperkenalkan dan menjual produk.

Kelebihan upload video dari facebook sama seperti image adalah kualitas video tidak akan berubah, bahkan tidak ada batasan durasi pada facebook karena kapasitas yang facebook punya lebih besar dari sosial media lainnya. Kekurangannya adalah Anda harus mengedit melalui aplikasi lain jika ingin memberi efek pada video yang diupload.

  • Fanpage

Dapat dikatakan fanpage adalah fitur terbaik yang ditawarkan oleh Facebook kepada Anda yang ingin membuka bisnis online. Membuat akun fanpage ini pun cukup mudah, salah satu syaratnya adalah harus memiliki akun pribadi pada Facebook terlebih dahulu kemudian selanjutnya bisa membuat akun fanpage ini.

Kelebihan dari fanpage ini untuk bisnis adalah Anda dapat bebas melakukan update terhadap produk tanpa takut tercampur dengan konten pribadi dan tentunya memudahkan para calon konsumen dalam mengetahui informasi mengenai produk Anda. Terdapat beberapa kelebihan lainnya pada akun fanpage ini yaitu:

– Jumlah fans yang tidak terbatas.
– Dapat ter-indeks oleh search engine
– Free tag
– Muncul pada newsfeed buyer

Dan yang terpenting adalah tampilan yang ditawarkan oleh fanpage memberikan kesan profesional sehingga memudahkan Anda untuk mendapatkan kepercayaan dari calon konsumen.

Instagram :

logo instagram
  • Editorial Image

Instagram adalah sosial media pertama yang menggunakan gambar sebagai konten utama, oleh karena itu instagram memiliki berbagai macam jenis efek dan filtrasi yang unik dan lucu yang dapat diterapkan pada gambar yang di akan upload. Jadi Anda tidak perlu repot lagi menggunakan aplikasi lain untuk mengedit foto yang akan diupload.

Kelemahan pada instagram adalah gambar tidak bisa disimpan (didownload) dan harus menggunakan aplikasi lain untuk mendownloadnya. Selain itu kualitas dari gambar yang didownload dari instagram kualitasnya akan menurun, karena instagram menyesuaikan kapasitasnya pada penggunaan di smartphone.

  • Editorial Video

Seperti pada gambar, instagram juga memiliki berbagai efek dan filter unik yang dapat diterapkan pada video yang akan diupload selain itu bisa memotong (cut) durasi  atau bagian yang tidak diinginkan pada video langsung di Instagram.

Kelemahan dari editorial video ini juga terjadi pada gambar, yaitu kualitas dari video akan menurun saat ingin mendownloadnya. Selain itu durasi video yang bisa diupload maksimalnya hanyalah 1 menit saja.

  • Hashtag

Layaknya sebuah keyword pada search engine, fungsi dari hashtag pada instagram tidak jauh berbeda dari sosial media twitter, dengan menggunakan hashtag pengguna dapat langsung masuk ke topik yang ingin dilihat atau dicari. Hashtag ini tentu akan sangat membantu Anda dalam mempromosikan produk.

Cukup dengan mencantumkan hashtag terpopuler pada caption gambar produk yang diupload atau membuat hashtag unik yang hanya dimiliki oleh produk Anda. Tepat mecantumkan hashtag akan mempercepat proses penyebaran informasi mengenai produk.

  • Instastory

Fitur terbaru dari instagram ini menawarkan fitur-fitur tambahan dalam mengedit gambar atau video. Seperti menaruh stiker atau teks tambahan pada konten yang diupload baik gambar ataupun video. Tapi kelemahan dari fitur ini adalah konten yang diupload akan hilang dalam kurun waktu 24 jam dan durasi video yang diupload maksimal hanya 10 detik saja.

Baca Juga : Cara Melatih Ketekunan Untuk Meraih Kesuksesan

Penggunaan Sosial Media

Facebook :

tampilan facebook pada pc

Kelebihan dari sosial media facebook adalah Anda bisa melakukan segala aktivitas meng-upload konten baik itu gambar atau video di PC (personal computer) atau handphone. Meskipun begitu menggunakan facebook dengan tampilan mobile lebih sulit karena peletakan button-buttonnya yang tidak semuanya langsung ditampilkan pada homepage tidak seperti pada PC atau tablet, sehingga akan sedikit lebih repot saat akan menggunakan facebook via mobile.

Jadi lebih baik bagi Anda yang berjualan melalui facebook untuk memaksimalkan penggunaan facebook pada pc saja daripada mobile guna memberikan pelayanan terbaik kepada calon konsumen.

Instagram :

tampilan instagram pada smartphone

Berbeda dengan facebook, instagram adalah sosial media yang penggunaan maksimalnya hanya bisa melalui smartphone. Jika langsung membuka sitenya melalui pc, Anda tidak bisa melakukan upload foto dan video baik untuk timeline atau instastory.

Sampai saat ini belum ada aplikasi yang dapat membantu memaksimalkan penggunaan instagram melalui PC. Contohnya, jika aplikasi itu bisa melakukan upload gambar atau video instagram pada pc pasti tidak bisa melakukan upload pada instastorynya dan ancaman error pada aplikasi untuk pembawaan instagram pada pc juga tinggi. Jadi jika ingin melakukan penjualan melalui instagram, alatnya cukup smartphone saja dan memaksimalkan penggunaanya via mobile saja.

Baca Juga : Ada Rencana Bikin Jasa Travel Sendiri? Yuk Simak Tahapan-tahapannya

Tips Berjualan Online lewat Facebook:

bisnis online dengan facebook

1. Maksimalkan Foto Produk

Karena kualitas foto yang diupload di facebook kualitasnya tidak akan berubah, Anda bisa memanfaatkannya dengan memberikan foto untuk produk dengan kualitas terbaik. Berikan gambar produk dari segala sisi baik untuk tampil depan, samping, bawah dan belakang. Ini tentu akan sangat memuaskan dari sisi konsumen karena mereka bisa mengetahui kualitas produk Anda dari gambarnya saja.

Jangan lupa memberikan folder-folder khusus untuk setiap gambar produk yang diupload agar terlihat lebih rapi dan memudahkan konsumen dalam mencari produk yang mereka inginkan.

Contohnya, jika Anda menjual produk fashion seperti sepatu wanita. Beri folder-folder gambar khusus untuk warna ataupun ukurannya.

2. Membuat Video Review Produk

Karena tidak ada batasan durasi dan penurunan kualitas untuk upload video pada facebook. Anda bisa memanfaatkan ini untuk meng-upload mengenai review produk Anda dan konten-konten lainnya. Maksimalkan hal ini untuk lebih mudah mendapatkan kepercayaan calon konsumen.

Isi akun berjualan tidak harus selalu berisi tentang informasi produk saja, Anda bisa membuat video berisi konten yang menyenangkan seperti tutorial memasak, tips memilih bahan makanan dan lain sebagainya. Buat akun berjualan Anda menyenangkan untuk dilihat oleh konsumen agar mereka betah untuk mengunjungi akun.

Contohnya, jika menjual produk makanan, Anda bisa mengupload video tentang orang-orang yang memberikan komentar mengenai produk atau video mengenai tutorial memasak makanan sehat.

3. Menjadi Anggota Grup

Ada terdapat banyak forum atau grup di facebook. Hal ini bisa dimanfaatkan dengan menjadi anggota dan mempromosikan produk disana. Masuk lah ke grup yang sesuai dengan produk yang Anda jual jangan lupa untuk memastikan grup itu aktif dan memiliki banyak anggota.

Contohnya, jika Anda berjualan tas masuk lah ke grup yang memang berisi orang-orang yang gemar mengoleksi tas.

Tips Berjualan lewat Instagram:

bisnis online dengan instagram

1. Memaksimalkan Keindahan Visual pada Image Produk

Edit gambar yang ingin diupload, usahakan jangan sampai menutupi atau bahkan membuat gambar produk lebih buruk. Edit gambar produk dengan sederhana saja tapi estetika dan keunikannya terlihat, sehingga menarik untuk dilihat.

Contohnya, jika Anda ingin berjualan produk makanan seperti jelly anggur, upload foto produk jelly dengan hiasan anggur dan background foto yang sesuai seperti meja makan kayu atau kaca.

2. Caption Foto Produk

Informasi mengenai produk sangatlah penting, karena instagram adalah sosial media dengan konten utamanya adalah gambar jadi Anda harus memaksimalkan informasi produk pada captionnya. Jangan bertele-tele dalam mengisi informasi produk cukup beritahukan informasi dasarnya saja.

Contohnya, jika berjualan pakaian cantumkan langsung informasi mengenai ukuran pakaian yang tersedia dan harganya saja.

3. Menggunakan Hashtag

Hashtag sangat penting jika menginginkan penyebaran informasi mengenai produk Anda dapat dilakukan dengan cepat. Perbanyak jumlah hashtag pada caption foto produk, baik dari hashtag yang paling umum sampai yang paling unik. Jangan lupa untuk menciptakan hashtag yang diperuntukan hanya untuk produk jualan Anda saja, ini bertujuan untuk membedakan Anda dengan pesaing.

Contohnya, jika menjual produk makanan, cantumkan hashtag terkenal seperti #food #healthyfood dan #foodporn dan hashtag unik seperti #anakjajan atau nama toko online Anda.

4. Memanfaatkan Instastory

Banyak orang yang tidak suka jika Anda terus melakukan spam. Anda akan dibilang mengganggu apalagi jika terus spam dengan konten yang sama. Ini akan membuat orang-orang unfollow akun Anda. Manfaatkan instastory jika Anda ingin melakukan update secara terus menerus walaupun kontennya sama.

Contohnya, jika menjual pakaian bisa update mengenai foto produk, informasi produk dan harga produk secara terpisah tanpa harus melakukan spam pada timeline.

5. Endorsment

Cara ini adalah yang paling banyak digunakan dalam mempromosikan produk melalui instagram. Anda bisa memanfaatkan jasa para pengguna akun instagram yang memiliki banyak followers untuk mempromosikan produk. Biasanya akun yang paling banyak memiliki jumlah followers harganya akan lebih mahal. Jangan lupa memilih akun yang akan di endorse sesuai dengan jenis produk Anda.

Contohnya, jika menjual makanan lakukanlah endorse kepada akun-akun instagram yang terkenal dengan konten makanannya seperti @jktfoodbang dan @eathappen.

Memberikan Pelayanan Terbaik

Apapun media yang digunakan dalam berjualan. Memberikan pelayanan yang terbaik adalah kunci utama dari berbisnis. Anda harus memberikan respon yang cepat dan pelayanan yang tepat sesuai dengan keinginan calon konsumen.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Tentang Produk Tour & Travel Agent

Kementerian BUMN Tunjuk Eks Dirjen Hubud Jadi Komisaris Utama AP 2

Gedung kantor pusat Angkasa Pura II (AP 2) di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Sumber gambar: AP 2.

 

Kementerian BUMN mengumumkan telah menunjuk komisaris baru di Angkasa Pura II (AP 2), Senin 27 April 2020. Salah satu nama yang tidak asing adalah Agus Santoso, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisaris Utama Garuda Indonesia.

Sesuai dengan keputusan Menteri BUMN dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Perseroan, jajaran komisaris yang baru diangkat sebagai berikut:

– Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
– Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama
– Abdul Muis sebagai Komisaris Independen
– Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris

Keputusan tersebut sekaligus memberhentikan dengan hormat Mujahidin Harpin Ondeh sebagai Komisaris Independen, Iswan Elmi sebagai Komisaris dan Mohamad Pramintohadi Sukarno sebagai Komisaris.

Baca Juga: PSBB Berlaku Hingga 31 Mei, Grup Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei

Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin mengatakan, kehadiran komisaris yang baru saja diangkat akan semakin memperkuat posisi AP 2 sebagai operator bandara.

“Jajaran komisaris sangat berperan dalam pengembangan PT Angkasa Pura II serta memperkuat posisi perseroan sebagai The Leading Indonesia’s Airport Company. Sehingga, (diharapkan) dapat membawa sektor transportasi udara nasional ke level yang lebih tinggi, serta membawa perseroan dapat mengharumkan nama Indonesia di tingkat global,” tutur Awaluddin, Senin (27/4/2020).

Berikut jajaran lengkap komisaris AP 2 per 27 April 2020:

– Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
– Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama
– Abdul Muis sebagai Komisaris Independen
– Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris
– Andus Winarno sebagai Komisaris
– Dodi Iskandar sebagai Komisaris

Baca juga: Soal Pebisnis Boleh Naik Pesawat Saat PSBB, Ini Klarifikasi Kemenhub

PSBB Berlaku Hingga 31 Mei, Grup Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei

Armada pesawat maskapai Wings Air, Lion Air dan Batik Air di Apron Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta.

Meski pemerintah telah menerbitkan larangan agar maskapai tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020, Grup Lion Air justru mengumumkan rencana pengoperasian kembali layanan penerbangan.

Dalam sebuah keterangan tertulis korporasi, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.

“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain itu, Danang juga menyebutkan bahwa layanan penerbangan khusus ini untuk mengakomodir perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

“(Juga untuk) operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan (layanan) lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” imbuhnya.

Menurutnya, layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Soal Pebisnis Boleh Naik Pesawat Saat PSBB, Ini Klarifikasi Kemenhub

Kata Danang, rencana operasional tiga maskapai Grup Lion Air tersebut akan melayani rute-rute penerbangan domestik, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Maka bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, kabar terkait pebisnis boleh naik angkutan udara disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat konferensi pers virtual Senin (27/4/2020) petang. Dia menyebutkan, orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan selama kepentingannya bukan untuk mudik.

“Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” ujar Budi.

Budi menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden RI serta melalui fasilitas siaran video. Dalam siaran itu pula, Budi menyampaikan adanya permintaan pebisnis dibolehkan naik pesawat.

“Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan (diatur) di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni (Monardo/ Kepala Satgas Penanganan Covid-19) yang atur, supaya jangan nanti dikira saya bisnis,” kata Budi.

Baca juga: Grup Lion Air Siap Terbangkan Pebisnis di Masa PSBB, Ini Syaratnya

Soal Pebisnis Boleh Naik Pesawat Saat PSBB, Ini Klarifikasi Kemenhub

Penumpang pesawat di bandara. Sumber gambar: AP 2.

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menyebutkan bahwa pebisnis dibolehkan naik pesawat di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati meluruskan pernyataan tersebut bahwa pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang berkepentingan mengantarkan barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Adita, Senin (27/4/2020).

Dijelaskan Adita, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, operasional angkutan udara, laut, dan darat untuk kepentingan mudik atau angkutan penumpang di wilayah PSBB saat ini dihentikan untuk sementara waktu. Namun, pemerintah mengecualikan aturan itu untuk beberapa jenis angkutan, salah satunya angkutan barang atau logistik.

Sebelumnya, kabar terkait pebisnis boleh naik angkutan udara disampaikan Budi saat konferensi pers virtual Senin petang. Dia menyebutkan, orang dengan kepentingan bisnis dimungkinkan untuk menggunakan penerbangan selama kepentingannya bukan untuk mudik.

Baca Juga: Pemerintah Larang Angkut Penumpang, AP 2 dan Maskapai Genjot Kargo

“Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” ujar Budi.

Budi menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden RI serta melalui fasilitas siaran video. Dalam siaran itu pula, Budi menyampaikan adanya permintaan pebisnis dibolehkan naik pesawat.

“Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan (diatur) di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni (Monardo/ Kepala Satgas Penanganan Covid-19) yang atur, supaya jangan nanti dikira saya bisnis,” kata Budi.

Meski demikian, Budi masih mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Menurut dia, nantinya akan ada permintaan asas penyeragaman di moda transportasi lain.

“Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja,” tandas Budi.

Baca juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo

Grup Lion Air Siap Terbangkan Pebisnis di Masa PSBB, Ini Syaratnya

Grup Lion Air mengumumkan rencananya untuk kembali mengoperasikan layanan penerbangan di tengah larangan pemerintah agar maskapai tidak mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19 selama periode 25 April – 31 Mei 2020.

Dalam sebuah keterangan tertulis korporasi, Selasa (28/4/2020), disebutkan bahwa layanan operasional domestik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air direncanakan akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Komunikasi Strategis Perusahaan Grup Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa operasional kembali Grup Lion Air mengantongi perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan sekalu regulator.

“(Penerbangan tersebut) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka “mudik”, serta tujuan operasional angkutan kargo,” terang Danang dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain itu, Danang juga menyebutkan bahwa layanan penerbangan khusus ini untuk mengakomodir perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

“(Juga untuk) operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan (layanan) lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan dan Sanksinya

Kata Danang, rencana operasional tiga maskapai Grup Lion Air tersebut akan melayani rute-rute penerbangan domestik, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maka, bagi “pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian”, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan.

Berikut ketentuannya:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (polymerase chain reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Grup Lion Air,
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

“Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku. Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur,” tandasnya.

Baca juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo

Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan dan Sanksinya

Pemerintah RI telah memutuskan larangan masyarakat melakukan mudik pada Lebaran tahun ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya.

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik tak hanya berlaku untuk angkutan umum penumpang, tapi juga kendaraan pribadi.

Baca Juga: Larangan Terbang Bawa Penumpang, Citilink Fokus Angkut Kargo

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” terang Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah Covid-19.

Larangan mudik ini nantinya tidak membolehkan mobilitas masyarakat dari satu wilayah dan ke wilayah lain, khususnya Jabodetabek. Namun demikian, pemerintah masih membolehkan arus lalu lintas masyarakat di wilayah Jabodetabek (aglomerasi).

Baca juga: Pemerintah Larang Angkut Penumpang, AP 2 dan Maskapai Genjot Kargo